Kamis 25 Aug 2022 15:10 WIB

OJK Terus Awasi Program Antipencucian Uang dan Pendanaan Terorisme

OJK menghalangi pelaku kejahatan mengendalikan fungsi manajemen di SJK.

Red: Fuji Pratiwi
Logo Otoritas Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pengawasan yang berkesinambungan yang sejalan dengan International Best Practice dalam program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).
Foto: OJK
Logo Otoritas Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pengawasan yang berkesinambungan yang sejalan dengan International Best Practice dalam program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pengawasan yang berkesinambungan yang sejalan dengan International Best Practice dalam program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).

"Siklus pengawasan yang dilakukan OJK sudah dilakukan secara berkesinambungan sejalan dengan International Best Practice," ujar Kepala Grup Penanganan APU PPT OJK Dewi Fadjarsarie dalam webinar bertajuk Tren dan Tantangan Anti Money Laundering di Era Digital yang dipantau di Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Baca Juga

Dalam melakukan pengawasan, Dewi menjelaskan, OJK melakukan upaya pengendalian dengan menghalangi pelaku kejahatan dan asosiasinya untuk melakukan atau mengendalikan fungsi manajemen di dalam Sistem Jasa Keuangan (SJK).

"OJK memastikan penyedia jasa keuangan telah melakukan pengawasan terhadap manajemen perusahaan secara keseluruhan," ujar Dewi.

Selain itu, OJK akan mengidentifikasi dan memahami terlebih dahulu risiko yang ada pada Tindak Pidana PencucianUang (TPPU) atau Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) yang terindikasi ditemukan.

Dewi melanjutkan, OJK juga melakukan pembinaan dan sanksi yang efektif, proporsional dan menjerakan (dissuasive) sehingga berdampak pada kepatuhan atau changing behaviour terhadap Penyedia Jasa Keuangan (PJK).

Kemudian, OJK akan memberikan pemahaman terhadap PJK terkait kewajiban penerapan APU PPT dan risiko yang ada pada TPPU maupun TPPT.

Dewi mengatakan, OJK siap memanfaatkan berbagai teknologi dalam melakukan pengawasan, serta terdapat bantuan maupun dukungan dariDana Moneter Internasional (IMF).

"Tanpa penerapan teknologi agak sulit bagi OJK untuk melakukan pengawasan dan bagi penyedia jasa keuangan juga membutuhkan pemanfaatan regulatory teknologi," ujar Dewi.

Sementara, terkait alur pengawasan, ia menjelaskan OJK memulai dari melakukan rencana pengawasan, menetapkan hasil pengawasan, melakukan tidak lanjut pengawasan dengan melakukan pembinaan atau sanksi, dan terakhir penilaian risiko terhadap TPPU maupun TPPT.

Dewi berharap pengawasan yang dilakukan OJK dapat mencegah masuknya pelaku kejahatan dalam Sistem Jasa Keuangan (SJK) di Indonesia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement