Kamis 25 Aug 2022 18:46 WIB

Tunggu Mendagri, PDAM Tirta Bhagasasi Jadi Milik Pemkab Bekasi

Eksekusi pemisahan PDAM yang dimiliki Pemkab dan Pemkot Bekasi itu cukup alot.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi.
Foto: Dok PDAM Kabupaten Bekasi
Petugas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo menyatakan, PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi dalam waktu dekat menjadi milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi secara penuh. Hal itu menyusul pemisahan aset yang tinggal selangkah lagi terselesaikan.

"Pada prinsipnya bisa dikatakan sudah mendekati rampung. Kesepakatan kedua belah pihak sudah difasilitasi Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Jawa Barat. Sedang menunggu persetujuan Mendagri," katanya di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar), Kamis (25/8/2022).

Dia mengakui, eksekusi pemisahan perusahaan pelat merah yang dimiliki Pemkab dan Pemkot Bekasi itu cukup alot. Meski begitu, Gatot meyakini, dalam waktu dekat akan terwujud mengingat seluruh proses dokumen persyaratan sudah selesai.

Dokumen tersebut sudah masuk ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar dengan nomor register HM.04.01/2291/2022 terkait permohonan persetujuan penandatanganan kesepakatan bersama tentang pelaksanaan pengakhiran kerja sama Pemkab Bekasi dan Pemkot Bekasi atas kepemilikan PDAM Tirta Bhagasasi.

"Dan sekitar satu minggu yang lalu, kami mendapatkan informasi bahwa dari Pemprov Jabar baru menyampaikan surat tersebut ke Mendagri," ucap Gatot.

Dia mengatakan, kedua belah pihak juga telah menyepakati kompensasi sebesar Rp 155 miliar yang diterima Kabupaten Bekasi dari Kota Bekasi sebagai pembayaran sejumlah aset perusahaan yang berada di wilayah Kota Bekasi. Pihaknya berharap surat permohonan yang sudah diajukan ke Kemendagri terkait pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi melalui Pemprov Jabar mendapatkan persetujuan.

Sehingga pemisahan dapat disegerakan demi kepentingan masyarakat khususnya optimalisasi pelayanan air bersih. Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menambahkan, proses pemisahan aset masih menunggu izin dari Mendagri Tito Karnavian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement