Jumat 26 Aug 2022 05:05 WIB

Irjen Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai Dipecat Komisi Etik Polri

Sambo juga mengajukan haknya untuk banding dan siap dengan segala putusannya.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Jurnalis mengambil gambar layar yang menampilkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Jurnalis mengambil gambar layar yang menampilkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

PTDH dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik secara paralel sejak Kamis (25/8/2022) pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat (26/8/2022) sekitar pukul 01.50 WIB. "Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat.

Selain PTDH, Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat selama 21 hari. Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela. Hasil putusan sidang komisi kode etik Polri, Sambo terbukti melanggar kode etik.

Baca juga : Komjak: Sulit Ancam Hukuman Mati Sambo Bila tak Diketahui Motif Pembunuhan

Setelah putusan dibacakan, Dofiri menanyakan kepada Sambo apakah menerima keputusan tersebut. Dihadapan komisi sidang, eks Koorspripim Kapolri Jenderal Tito Karnavian itu mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan. Sambo juga mengajukan haknya untuk banding dan siap dengan segala putusannya.

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Sambo. Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya.

Sidang etik Polri dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri. Sidang dihadiri oleh Sambo dan 15 orang saksi. Mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Budhi Herdi, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto.

Lima saksi lainnya, yaitu AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual. Dua saksi dari patsus, yakni Hari Nugroho dan Murbani Budi Pitono.Tiga saksi lainnya adalah tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Baca juga : IPW Sebut Ditelepon Dua Anggota DPR Terkait Sambo, Ada yang Coba Pengaruhi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement