Jumat 26 Aug 2022 17:06 WIB

Penyidik Perpanjang Penahanan Roy Suryo

Roy Suryo ditahan sejak Jumat 5 Agustus 2022, usai menjalani tiga kali pemeriksaan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Petugas mengawal mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (kanan) saat menuju rutan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022). Pakar telematika tersebut ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur berwajah mirip Presiden Joko Widodo.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Petugas mengawal mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (kanan) saat menuju rutan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022). Pakar telematika tersebut ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur berwajah mirip Presiden Joko Widodo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya  memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu ditahan sejak Jumat tanggal 5 Agustus 2022 lalu, usai menjalani tiga kali pemeriksaan.

"Masih ditahan. Jelas sudah diperpanjang otomatis," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (26/8).

Selain memperpanjang masa penahanan, kata Zulpan, pihaknya masih menunggu respons dari kejaksaan terkait berkas perkara Roy Suryo yang telah dilimpahkan. Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya juga masih menunggu pihak kejaksaan apakah berkas dinyatakan lengkap.

"Kasus Roy Suryo berkas perkaranya sudah dikirim ke kejaksaan. Kita tunggu petunjuk jaksa apakah berkas yang dikirim lengkap atau ada kekurangan. Ini belum dikembalikan kepada kita," ungkap Zulpan. 

Sebelumnya, Zulpan menjelaskan, alasan penyidik melakukan penahanan terhadap Roy Suryo sejak hari Jumat (5/8) malam karena khawatir menghilangkan barang bukti. Apalagi Roy Suryo juga dalam keadaan sehat pada saat melakukan pemeriksaan ketiga kalinya sebagai tersangka.

"(Penahanan) dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Sabtu (5/8).

Lanjut Zulpan, penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu dilakukan sesuai dengan Pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karena itu tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu harus mendekam dibalik jeruji penjara selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya. “Jadi ditahan selama 20 hari ke depan,” kata Zulpan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement