Sabtu 27 Aug 2022 05:32 WIB

Polri Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J pada 30 Agustus 2022

Rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah).
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, rekonstruksi kasus Duren Tiga, Jakarta Selatan, terkait kematian Brigadir J akan digelar pada 30 Agustus 2022. Penyidik Bareskrim Polri akan menggelar rekonstruksi kasus itu di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Hari Selasa 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat malam.

Dedi menjelaskan, para tersangka akan didampingi para pengacara untuk bersama-sama menyaksikan rekonstruksi tersebut. Selain itu, agar pelaksanaan rekonstruksi transparan, objektif dan akuntabel, penyidik juga mengundang Kompolnas.

"Ini sesuai komitmen Kapolri bahwa seluruh prosesnya harus menjaga transparansi dan objektivitas, sehingga kami mengundang pengawasan eksternal," kata Dedi. Dia menegaskan perintah Kapolri agar proses pemberkasan kasus itu harus cepat. Sehingga ditargetkan beberapa pekan mendatang, berkas perkara harus segera dilimpahkan pada jaksa penuntut umum.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuwat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement