Ahad 28 Aug 2022 18:58 WIB

Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojol, Ini Alasan Utamanya

Kemenhub menyebut butuh masukkan banyak pihak terkait penyesuaian tarif ojol

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ilustrasi ojek online. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda pemberlakuan tarif baru ojek online. Hal itu sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ilustrasi ojek online. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda pemberlakuan tarif baru ojek online. Hal itu sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda pemberlakuan tarif baru ojek online. Hal itu sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. 

“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat. Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam siaran pers, Ahad (28/8/2022).

Kementerian Perhubungan, kata dia, masih terus berkoordinasi, dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan. Termasuk pakar transportasi mengenai tarif ojek online ini. 

Kemenhub, lanjutnya, juga akan segera menyampaikan ke masyarakat. Hal tersebut jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojek online ini.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menyatakan menaikkan tarif ojek online (ojol) di Indonesia. Kenaikan tarif ojol itu tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement