Senin 29 Aug 2022 16:44 WIB

Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Dikembalikan Kejagung ke Bareskrim

Anatomi kasus dan alat-alat bukti atas tuduhan kepada Ferdy Sambo cs belum lengkap.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dari Polri terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dari Polri terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai berkas perkara penyidikan empat tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J), belum lengkap. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadhil Zumhana mengatakan, tim jaksa penelitinya, segera mengembalikan berkas perkara empat tersangka Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (RE), dan Briptu Ricky Rizal (RR), serta Kuwat Maruf (KM) untuk dilengkapi, agar bisa dilimpahkan ke pengadilan.

“Empat berkas perkara tindak pidana pembunuhan berencana, sudah ada di Kejaksaan Agung. Sudah diteliti. Dan kami (Jampidum) dalam proses pengembalian berkas kepada penyidik karena masih ada kekerungan,” begitu kata Fadhil, di Kejagung, Jakarta, pada Senin (29/8/2022).

Baca Juga

Fadhil menerangkan, berkas perkara empat tersangka, sudah ada di Jampidum, sejak Jumat (19/8/2022) lalu. Tim jaksa peneliti menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), diberi waktu dua pekan, sampai 2 September mendatang, untuk meneliti berkas hasil penyidikan Bareskrim Polri.

Dari hasil penelitian sementara ini, kata Fadhil, ada sejumlah syarat materil, dan formil yang belum memenuhi untuk empat tersangka tersebut diajukan ke persidangan. Beberapa yang belum lengkap, kata Fadhil terutama terkait anatomi kasus yang disangkakan terhadap empat tersangka. Serta alat-alat bukti atas tuduhan yang ditujukan kepada empat tersangka.

“Secara substansi apa yang kurang, saya tidak dapat saya sampaikan. Tetapi, harus diketahui bahwa setiap berkas perkara, harus memenuhi syarat formil, dan materil untuk bisa dibawa, dan dibuktikan di pengadilan,” terang Fadhil.

Karena itu, dikatakan Fadhil melanjutkan, timnya akan segera merampungkan proses penelitian berkas perkara, dan memberikan petunjuk kepada penyidik untuk kelengkapan syarat formil, maupun materil. “Insya Allah, apabila semua petunjuk-petunjuk kami sebagai jaksa dipenuhi oleh kawan-kawan penyidik di Bareskrim Polri, kami akan segera membawa kasus pembunuhan berencana ini ke pengadilan, sesuai dengan alat-alat bukti yang ada,” kata Fadhil menambahkan.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo, pada Ahad (28/8/2022) menyampaikan, kasus pembunuhan berencana Brigadir J, segera dapat diajukan ke persidangan. “Berkas sudah kita (Polri) limpahkan ke Kejaksaan Agung, untuk segera diproses ke persidangan,” ujar Kapolri.

Pekan lalu, Rabu (24/8/2022) Kapolri juga menyampaikan, agar dalam proses pemberkasan para tersangka, tak terlalu banyak mondar-mandir dari kejaksaan, ke penyidik kepolisian. “Agar kasus ini, kita harapkan segera P-21 (berkas lengkap), dan dilimpahkan ke persidangan,” terang Kapolri.

Kasus kematian Brigadir J, menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tersangka pertama dalam kasus ini, adalah Bharada RE, Rabu (3/8/2022).

Tersangka kedua, Bripka (RR), ditetapkan pada Ahad (7/8/2022). Kapolri pada Selasa (9/8/2022) mengumumkan Irjen Sambo, selaku Kadiv Propam sebagai tersangka, bersama pembantunya, Kuwat Maruf (KM).

Pada Jumat (19/8) Ketua Tim Gabungan Khusus, Komisaris Jenderal (Komjen) Agung Budi Maryoto, mengumumkan Putri Candrawathi, istri Sambo sebagai tersangka kelima. Kelima tersangka tersebut, dituduh melakukan pembunuhan berencana, subsider pembunuhan, dan bersama-sama melakukan pembunuhan, serta memberikan sarana untuk kejahatan menghilangkan nyawa orang lain.

Tim penyidik menjerat kelimanya dengan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Kelima tersangka tersebut, terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun.

 

photo
Masyarakat Nilai Sambo Pantas Dihukum Mati - (infografis republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement