Senin 29 Aug 2022 22:59 WIB

Di Depan Pengadilan Malaysia, Ahmad Zahid: Saya Muslim tak Ambil dari Sumber Ilegal

Mantan wakil Perdana Menteri Malaysia menghadapi 47 dakwaaan

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Nashih Nashrullah
Ahmad Zahid Hamidi. Mantan wakil Perdana Menteri Malaysia, Ahmad Zahid Hamidi, menghadapi 47 dakwaaan
Foto: EPA/FAZRY ISMAIL
Ahmad Zahid Hamidi. Mantan wakil Perdana Menteri Malaysia, Ahmad Zahid Hamidi, menghadapi 47 dakwaaan

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPU—Mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia, Ahmad Zahid Hamidi mengatakan kepada Pengadilan Tinggi bahwa dia pasti akan menolak sumbangan apa pun jika dia tahu itu berasal dari sumber ilegal.

Dia menyebut bahwa ajaran Islam yang dianutnya mengatakan demikian. Pernyataan Ahmad Zahid diungkapkan saat bersaksi dalam pembelaannya sendiri dalam persidangan korupsi yang dituduhkan kepadanya. 

Baca Juga

Dia diduga menerima suap RM 21,25 juta atau lebih dari Rp 69 miliar. Ahmad Zahid diminta untuk menjelaskan uang RM 10 juta dalam sumbangan yang diklaim melalui 10 cek yang disimpan ke rekening di mana uang diduga disimpan untuk yayasan amalnya Yayasan Akalbudi.

Dilansir dari Malay Mail, Senin (29/8/2022), ditanya tentang dugaan sumbangan RM10 juta pada 2016 oleh pengusaha yang berbasis di Singapura Paul Wong Sang Woo melalui 10 cek, Ahmad Zahid bersikeras bahwa dia yakin uang itu tidak berasal dari sumber ilegal.

“Karena donasi itu berasal dari donatur dari Sarawak, dan Paul Wong adalah rekanan dari donatur itu dan dia tidak berada di Malaysia, dan menggunakan Wong itu untuk menyalurkan cek itu, oleh karena itu saya tentu berpandangan bahwa uang itu bukanlah uang yang datang aktivitas haram atau sumber haram yang diberikan Wong tersebut,"katanya.

“Saya sebagai seorang Muslim, jika saya mengetahui sumbernya haram, maka saya pasti akan menolak donasi tersebut, itu pegangan saya,” katanya menjawab pertanyaan pengacaranya Hamidi Mohd Noh.

Dalam persidangan ini, Ahmad Zahid yang juga mantan menteri dalam negeri menghadapi 47 dakwaan, yaitu 12 dakwaan pelanggaran kepercayaan terkait dana yayasan amal Yayasan Akalbudi sebesar RM31 juta atau sekitar Rp 103 miliar, 27 dakwaan pencucian uang, dan delapan dakwaan. Termasuk tuduhan suap lebih dari RM 21,25 juta dari dugaan suap.

Dituduh dengan tindak pidana pencucian uang, Ahmad Zahid dituduh terlibat langsung dalam transaksi yang melibatkan hasil kegiatan yang melanggar hukum atau dana yang berasal dari kegiatan ilegal. Sidang Ahmad Zahid di hadapan hakim Pengadilan Tinggi Datuk Collin Lawrence Sequerah dilanjutkan besok.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement