Selasa 30 Aug 2022 06:33 WIB

Revisi PP 109/2012 Perlu Kajian Matang

Revisi tanpa kajian komprehensif hanya akan merugikan kalangan pelaku industri

Red: Budi Raharjo
Rokok Elektrik/ Vape
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Rokok Elektrik/ Vape

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana pemerintah merevisi peraturan pemerintah (PP) NO. 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan perlu didahului kajian matang. Termasuk kajian akademis yang melibatkan sektor publik termasuk kalangan pelaku industri itu sendiri. 

Pengamat industri rokok dan rokok elektrik Acep Jamaludin mengatakan proses revisi biasanya memakan waktu  cukup panjang. Tentunya ketika akan dilakukan proses revisi, maka pemerintah mengkonsultasikannya terlebih dahulu dengan berbagai pihak. Selanjutnya dilakukan proses drafting. 

Drafting itu pun harus didasari pada naskah akademik. Setelah itu dikonsultasikan untuk kemudian diambil keputusan. "Karena ini adalah PP, maka posisinya harus ada di Presiden untuk mendapatkan persetujuanya. Nah  apakah Presiden sudah setuju atau belum?" ujar dia. 

Jamaludin menyoroti salah satu poin yang akan direvisi dalam beleid tersebut. PP hasil revisi akan memasukkan dan menyamakan produk rokok elektronik atau sejenis vape maupun rokok likuid dengan rokok konvensional yang sudah dikenal masyarakat. 

Menurutnya industri rokok vape merupakan salah satu bentuk industri kreatif. Usianya juga belum lama, sebab baru dikreasikan sekitar tahun 2014. "Namun karena kreatif, produk ini mulai digemari berbagai kelompok masyarakat," katanya.

Padahal, ujar dia menambahkan, sebenarnya itu adalah dua hal yang berbeda. Industri vape bisa dikategorikan industri kreatif yang semestinya dilindungi Pemerintah. Alasannya, pelaku usaha vape didominasi anak muda skala UMKM. 

Ketua Umum Koalisi Masyrakat Tembakau Indonesia, Bambang Elf, melihat rencana revisi sejauh ini belum melibatkan kajian akademis dan publik. Ia khawatir revisi tanpa kajian komprehensif hanya akan merugikan kalangan pelaku industri, seperti adanya kenaikan cukai. "Akibatnya justru akan menaikkan jumlah produk rokok ilegal," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement