Selasa 30 Aug 2022 09:57 WIB

Seluruh Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster

Kebijakan wajib booster tersebut diberlakukan mulai 30 Agustus 2022.

Red: Andi Nur Aminah
Penumpang memakai masker dan pelindung wajah di Kereta Api (KA) Ranggajati relasi Cirebon-Jember (ilustrasi)
Foto: Antara/Maulana Surya
Penumpang memakai masker dan pelindung wajah di Kereta Api (KA) Ranggajati relasi Cirebon-Jember (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Seluruh penumpang kereta api jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster) dan kebijakan tersebut diberlakukan mulai 30 Agustus 202.

"Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19," kata Manajer Hukum dan Humas PT KAI Daerah Operasi 9 Azhar Zaki di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa (30/8/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapi dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus 2022 hal itu tidak berlaku lagi. Sedangkan penumpang dengan usia 6-17, lanjutnya, wajib telah melakukan vaksinasi Covid-19 kedua.

"KAI mengingatkan agar penumpang agar segera melakukan vaksin booster. Mulai hari ini, penumpang yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik kereta," tuturnya.

Ia mengimbau masyarakat agar memperhatikan persyaratan terbaru itu dengan saksama agar tetap dapat melanjutkan perjalanannya. "Calon penumpang KA segera lakukan vaksinasi di lokasi yang disediakan KAI ataupun pemerintah agar tetap dapat menggunakan layanan KA jarak jauh," kata Azhar.

Sementara bagi penumpang WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri hanya wajib vaksin kedua dan bagi penumpang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Penumpang dengan usia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes cepat antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

"Penumpang tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun," ujarnya.

Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru itu, lanjutnya, khusus penumpang dengan tiket keberangkatan 30 Agustus hingga September 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.

"Kami akan terus menyosialisasikan kebijakan itu dengan harapan para penumpang mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini karena KAI terus berupaya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat," kata Azhar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement