Selasa 30 Aug 2022 13:22 WIB

Desmond: Pengacara Brigadir J Bisa Mempermasalahkan Rekonstruksi di Pengadilan

Pengacara Brigadir J kecewa tidak boleh mengikuti rekonstruksi Ferdy Sambo cs.

Rep: Nawir Arsyad Akbar, Antara/ Red: Andri Saubani
Pengacara Brigadir J, Johnson Panjaitan (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di depan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Tim pengacara Brigadir J memprotes kepolisian melarang mereka untuk turut serta menyaksikan langsung rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Pengacara Brigadir J, Johnson Panjaitan (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di depan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Tim pengacara Brigadir J memprotes kepolisian melarang mereka untuk turut serta menyaksikan langsung rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah Irjen Ferdy Sambo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menanggapi rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di kediaman Irjen Polisi Ferdy Sambo. Terkait pengacara Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak yang tak diperbolehkan mengikuti proses rekonstruksi, ia meminta kejadian tersebut tak perlu dipandang berlebihan.

"Lihat saja proses peradilannya, malah menurut saya kalau ada hal-hal yang tidak wajar pada proses peradilan nanti pengacara bisa mempermasalahkan rekonstruksi itu," ujar Desmond di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/8/2022).

Baca Juga

Menurutnya, rekonstruksi merupakan upaya untuk menyesuaikan keterangan dengan kondisi di tempat kejadian perkara (TKP).

"Cross check dalam proses peradilan pidana, apakah cross check itu ada temuan-temuan baru atau sama saja. Jadi prinsipnya penyidik melakukan rekonstruksi itu dalam rangka penyesuaian apa yang diceritakan, jadi itu kunjungan lapangan ya," ujar Desmond

Rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Hutabarat (J) pada hari ini akan dilakukan dalam 78 adegan. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo mengatakan, reka adegan akan menghadirkan langsung lima tersangka.

Para tersangka akan memperagakan kronologi pembunuhan Brigadir J. Reka adegan terbagi dalam tiga sesi.

“Dalam rekonstruksi hari ini, berdasarkan penjelasan dari tim penyidikan akan ada sebanyak 78 adegan,” kata Dedi, di Jakarta, Selasa (30/8/2022).

Sesi pertama, dikatakan Dedi, sebanyak 16 adegan yang akan memperagakan peristiwa pada tanggal 4 sampai 7 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah (Jateng). Sementara di sesi kedua, rekonstruksi sebanyak 35 adegan terkait peristiwa di Jalan Saguling III.

“Rekonstruksi di rumah Saguling terkait dengan peristiwa pada tanggal 8 (Juli) dan pascapembunuhan Brigadir J,” kata Dedi.

Tim pengacara keluarga Brigadir J kecewa dengan pelaksanaan rekonstruksi karena tidak diperbolehkan masuk oleh penyidik Bareskrim Polri ke dalam ruangan. "Kami terpaksa harus pulang, karena pada acara hari ini kami sudah hadir walaupun tidak diundang," kata Kamaruddin Simanjuntak di TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa.

Menurut Kamaruddin, pihaknya datang ke TKP setelah mendengar pidato Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan akan melakukan rekonstruksi secara transparan melibatkan tersangka, pengacara, LPSK, penyidik, jaksa penuntut umum (JPU) Komnas HAM dan Kompolnas. "Setelah kami tiba di salah satu ruangan tadi ketika mau diadakan rekonstruksi tiba-tiba kami diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri," ucap Kamaruddin.

Kamaruddin mempertanyakan alasan hukum pengusiran dirinya dan tim pengacara Brigadir J lainnya dari rekonstruksi kepada penyidik. Ia mengklaim, selaku pengacara korban punya hak untuk melihat proses rekonstruksi dan memastikan peristiwa yang sebetulnya terjadi.

"Tetapi Dirtipudum tanpa alasan kecuali pokoknya penasihat daripada pelapor tidak boleh ada di dalam tempat rekonstruksi, kami hanya boleh di luar saja. Pokoknya diusir keluar, sementara pengacara dari pada tersangka boleh, jaksa, LPSK Komnas HAM, Kompolnas semua boleh," tutur Kamaruddin.

Baca juga : Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Peragakan 78 Adegan

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Andi Rian Djajadi menjelaskan rekonstruksi untuk kepentingan penyidik. Menurutnya, yang boleh mengikuti proses rekonstruksi, kata dia, adalah para tersangka didampingi pengacara, penyidik, jaksa penuntut umum.

"Rekonstruksi/reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," ujarnya.

 

photo
Masyarakat Nilai Sambo Pantas Dihukum Mati - (infografis republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement