Selasa 30 Aug 2022 21:17 WIB

Polemik Kasasi Perkara KM 50: Jaksa Ungkit Kasus Sambo, PN Jaksel Bantah

Menurut JPU memori kasasi kasus KM 50 baru diserahkan ke MA usai kasus Sambo mencuat.

Red: Andri Saubani
Suasana sidang tuntutan terkait dugaan unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum kepada laskar FPI yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/2/2022). Dua terdakwa dugaan unlawful killing Laskar FPI yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) namun vonis hakim selanjutnya melepas kedua terdakwa. (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Suasana sidang tuntutan terkait dugaan unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum kepada laskar FPI yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/2/2022). Dua terdakwa dugaan unlawful killing Laskar FPI yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) namun vonis hakim selanjutnya melepas kedua terdakwa. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membantah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) terkait tudingan kelambanan pelimpahan berkas kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Humas PN Jaksel, Haruno pun membantah pelimpahan berkas kasasi terhadap putusan lepas dua terdakwa unlawful killing tersebut, dilakukan menyusul mencuatnya kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Irjen Polisi Ferdy Sambo.

Baca Juga

“Pernyataan dari JPU itu, menurut kami tidak benar,” kata Haruno, kepada Republika, Selasa (30/8/2022) malam.

Haruno, mengacu pada runutan regsitrasi proses putusan, sampai pada pengajuan kasasi oleh JPU, ke MA via PN Jaksel. Menurut dia, menengok catatan di PN Jaksel, putusan yang melepas dua terdakwa pembunuhan di KM 50, atas nama Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella, diketok pada 18 Maret 2022.

Selanjutnya, kata Haruno, JPU resmi mengajukan memori kasasi, dua hari setelah putusan. Atau persisnya, pada 20 Maret 2022. Dalam proses pengajuan kasasi tersebut, kata Haruno menerangkan, pemberitahuan terhadap para terdakwa, resmi pada 11 Mei 2022.

Selanjutnya, kata Haruno, sepekan setelah itu, tepat pada 24 Mei 2022, tercatat PN Jaksel melakukan pengiriman berkas kasasi ajuan JPU, ke MA. Kata Haruno, menengok runutan tanggal tersebut, proses pengajuan kasasi, berjalan wajar.

“Secara administrasi, kita melihat itu, masih dalam proses yang sangat wajar. Sangat normal,” terang Haruno.

Menurut dia, dari rentetan tanggal proses kasasi tersebut, pun menjawab curiga JPU, juga publik, yang menilai pengiriman berkas dari PN Jaksel, ke MA terkait pembunuhan para pengawal Habib Rizieq Shihab tersebut, berkelindan dengan kasus Irjen Sambo yang beriak di seluruh media belakangan.

“Kami (PN Jaksel), tidak ingin ada mengait-ngaitkan masalah ini, apakah ada kaitannya ke situ (kasus Irjen Sambo) atau tidak,” ujar Haruno.

Namun, Haruno mengatakan, menengok rangkaian tanggal pengajuan, dan administrasi proses kasasi dari JPU tersebut, terjadi jauh sebelum kasus pembunuhan berencana Brigadir J mencuat. “Saya sampaikan tadi, berkasnya kita kirimkan ke Mahkamah Agung, itu pada bulan Mei 2022. Kan kasus yang terjadi dengan Sambo itu, baru terjadi pada bulan Juli 2022. Dua bulan jaraknya,” kata Haruno menerangkan.

Menurut dia, tudingan dari JPU tersebut, tak berdasar, dan hanya asumsi, atau perkiraan. “Saya rasa, yang disampaikan oleh jaksa penuntut itu, tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Haruno.

Akan tetapi, dikatakan Haruno, meskipun berkas kasasi JPU atas kasus tersebut sudang dilayangkan ke MA sejak Mei lalu. Namun, MA belum memberikan putusan apapun terkait hasil dari upaya hukum tersebut. Sebab, Haruno mengatakan, PN Jaksel, belum ada menerima salinan putusan apapun menyangkut kasasi yang diajukan oleh tim JPU.

“Kalau prosesnya itu masih di MA. Kalau putusannya (kasasi) sudah ada, dari kita pasti akan sampaikan ke JPU, dan terdakwa,” terang Haruno. 

Dikonfirmasi Republika pada Selasa (30/8/2022), Mahkamah Agung (MA) menyatakan, akan mengecek kebenaran kasasi perkara KM 50. 

"Nanti kami cek dulu di kepaniteraan MA," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement