Rabu 31 Aug 2022 23:22 WIB

MK Tolak Uji Materiil Penetapan Anggota Dewan Pers Lewat Keppres

Dewan Pers melaksanakan fungsi memfasilitasi organisasi pers.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Muhammad Hafil
Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut: memfasilitasi organisasi-organisasi pers. Foto: Ilustrasi sidang di MK.
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut: memfasilitasi organisasi-organisasi pers. Foto: Ilustrasi sidang di MK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak untuk seluruhnya uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 38/PUU-XIX/2021 yang digelar pada Rabu (31/8). Pengujian ini menyoal penetapan anggota Dewan Pers lewat Keputusan Presiden (Keppres). 

Dalam perkara ini, para Pemohon mengujikan Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers yang menurut mereka bertentangan dengan UUD 1945. Para Pemohon menyatakan Pasal 15 ayat (5) UU 40/1999 menimbulkan ketidakjelasan tafsir sehingga mengakibatkan para Pemohon tidak mendapatkan penetapan sebagai Anggota Dewan Pers melalui Keppres. 

Baca Juga

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mempertimbangkan keanggotaan Dewan Pers yang ditetapkan dengan Keppres tersebut tidak mengurangi independensi Dewan Pers. Sebab, proses pemilihan anggota Dewan Pers telah ditentukan dalam Pasal 15 ayat (3) UU Pers. Adapun untuk penentuan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota. Sehingga anggota Dewan Pers ditentukan sendiri oleh insan pers yang berkecimpung di dunia pers.

"Dengan demikian keberadaan Keputusan Presiden hanya sebagai pengesahan dan keputusan yang bersifat individual, konkret, dan berlaku satu kali terhadap anggota Dewan Pers yang terpilih. Dengan kata lain, Presiden tidak dapat campur tangan dalam proses penentuan keanggotaan dan ketua Dewan Pers," kata Arief dalam sidang secara daring. 

Sementara itu, terhadap Petitum para Pemohon yang memohon agar Pasal 15 ayat (5) UU Pers dimaknai “Keputusan Presiden bersifat administratif sesuai usulan atau permohonan dari organisasi-organisasi pers, perusahaan-perusahaan pers, dan wartawan yang terpilih melalui mekanisme kongres pers yang demokratis” dalam pandangan Mahkamah dapat menimbulkan ketidakseragaman ketika masing-masing organisasi pers melaksanakan pemilihan anggota Dewan Pers sendiri-sendiri. 

Apalagi Presiden dalam menerbitkan Keputusan Presiden tersebut, lanjut Arief, hanya bersifat administratif untuk pengesahan keanggotaan Dewan Pers yang telah dipilih melalui proses sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 ayat (3) UU Pers.

Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dalil para Pemohon mengenai Pasal 15 ayat (5) UU Pers menimbulkan ketidakjelasan tafsir sehingga mengakibatkan para Pemohon tidak mendapatkan penetapan sebagai Anggota Dewan Pers adalah tidak beralasan menurut hukum.

"Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan konklusi Putusan Nomor 38/PUU-XIX/2021 dengan didampingi delapan hakim konstitusi.

Diketahui, permohonan Nomor 38/PUU-XIX/2021 dalam perkara pengujian UU Pers diajukan oleh tiga wartawan sekaligus pimpinan perusahaan pers dan organisasi pers, yakni Heintje Grontson Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiharto Santoso. Adapun materi yang dimohonkan pengujian yaitu Pasal 15 ayat (2) dan ayat (5) UU Pers.

Pasal 15 ayat (2) UU Pers menyatakan, “Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut: memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.” Kemudian Pasal 15 ayat (5) UU Pers menyatakan, "Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden". 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement