Rabu 31 Aug 2022 23:25 WIB

19.422 Titik di Kota Bandung Belum Dilengkapi Lampu Jalan

Lampu penerangan jalan tak menerangi 19.422 titik di Kota Bandung.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Muhammad Hafil
19.422 Titik Di Kota Bandung Belum Dilengkapi Lampu Jalan. Foto: penerangan jalan umum
Foto: ANTARA/Basri Marzuki
19.422 Titik Di Kota Bandung Belum Dilengkapi Lampu Jalan. Foto: penerangan jalan umum

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tengah mengupayakan optimalisasi Alat Penerangan Jalan (APJ) di ruas-ruas jalan Kota Bandung. Berdasarkan data Dishub Kota Bandung, saat ini ada sebanyak 3230 ruas jalan di Kota Bandung yang terdiri dari jalan provinsi, jalan nasional dan jalan kota, yang jika diakumulasikan, memiliki panjang 1.379.691 kilometer. Namun saat ini, dari total 68.984 titik, hanya 49.562 titik saja yang telah dilengkapi fasilitas lampu penerangan jalan. 

Kepala Bidang Prasarana Dinas Perhubungan Kota Bandung Panji Kharismadi menjelaskan, kondisi penerangan jalan di Kota Bandung saat ini mencapai 71,9 persen. Selain penambahan APJ, Dishub Kota Bandung juga berupaya merawat dan memaksimalkan fungsi penerangan dari APJ yang tersebar di ruas-ruas jalan Kota Bandung.

Baca Juga

Dia menjelaskan, kebutuhan 19.422 titik lampu jalan di Kota Bandung, berpedoman pada perhitungan jarak antar tiang yang idealnya berjarak 20 meter, merujuk pada standar pencahayaan Permenhub No 27 Tahun 2018 tentang Alat Penerangan Jalan (APJ) yang mensyaratkan batas minimal lumen lampu sebesar 100 lumen dan cahaya yang jatuh pada permukaan jalan sebesar 20 lux. 

“Maka didapat jumlah kebutuhan jarak antar tiang antara 20 sampai dengan 24 meter (rata-rata 22 meter). Jadi jumlah kebutuhan lampu jalan di Kota Bandung sebagaimana disebutkan di atas adalah 19.422 titik lampu jalan,” kata Panji. 

“Di beberapa ruas jalan, perlu diakui memang APJ kita terhalang oleh pohon yang rimbun. Sudah kita komunikasikan juga dengan DPKP3 (Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan) untuk pemangkasan,” sambung Panji.

Di sisi lain, ia juga berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk sama-sama menjaga APJ yang sudah ada di Kota Bandung. Menurut Panji, komponen APJ yang bernilai ekonomi tinggi memungkinkan terjadinya tindak pencurian.

“Mari kita jaga APJ yang saat ini ada di Kota Bandung,” pesannya.

Ia juga berpesan kepada masyarakat Kota Bandung untuk melaporkan ke kanal informasi Dishub Kota Bandung bilamana menemui APJ di ruas jalan Kota Bandung yang tidak berfungsi. Panji juga berjanji, ke depannya, Dishub Kota Bandung akan mengintegrasikan layanan pengaduan dengan pihak kewilayahan.

“Petugas yang memonitor itu siaga mulai pukul 08.00 WIB hingga dini hari,” terangnya.

“Koordinasi dengan pihak Kecamatan sudah kami lakukan dan terus berproses. Ke depannya, layanan pengaduan terkait APJ ini bisa dilaporkan juga ke kewilayahan. Kami pastikan petugas kami akan segera meluncur,” pungkas Panji.

 

 

 

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْـًٔا اِلَّآ اَنْ يَّخَافَآ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَا ۚوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim.

(QS. Al-Baqarah ayat 229)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement