Kamis 01 Sep 2022 13:18 WIB

Komnas HAM Akhiri Penyelidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ketua Komnas HAM mengapresiasi Polri yang telah menunjukkan yang baik

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyerahkan laporan hasil pemantauan dan penyelidikan peristiwa penembakan brigadir J kepada pihak Kepolisian yang diwakili Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/8/2022). Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan bahwa Polri akan menindaklanjuti hasil rekomendasi dari Komnas HAM terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hingga persidangan. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyerahkan laporan hasil pemantauan dan penyelidikan peristiwa penembakan brigadir J kepada pihak Kepolisian yang diwakili Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/8/2022). Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan bahwa Polri akan menindaklanjuti hasil rekomendasi dari Komnas HAM terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hingga persidangan. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengakhiri tugas penyelidikan dan pemantauan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hal itu usai komisioner Komnas HAM menyerahkan rekomendasi hasil penyelidikan kepada Tim Khusus (Timsus) Polri yang diwakili Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto.

"Saya ingin menyampaikan kepada publik bahwa tugas Komnas HAM dalam hal pemantauan dan penyelidikan kami akhiri," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Meskipun telah mengakhiri tugas penyelidikan dan pemantauan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, kata Taufan, lembaga yang dipimpinnya masih memiliki tugas lain, yakni melakukan pengawasan dalam proses selanjutnya sampai dengan persidangan.

Baca juga : Kesimpulan Komnas HAM: Pembunuhan Brigadir J adalah Extra Judicial Killing

Dalam pengawasan tersebut, Taufan juga berharap, peran serta media massa ikut membantu mengawal kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022. "Teman-teman media juga sangat diharapkan kontribusinya untuk melakukan pengawasan. Ini penting sekali untuk menegakkan keadilan," ujarnya.

Taufan tidak lupa mengapresiasi Polri yang telah menunjukkan kinerja yang baik termasuk dengan Komnas HAM sebagai mitra kerja dalam mengusut kasus itu dan juga kepada publik. Pada awal kasus tersebut mencuat ke publik, terdapat kebingungan dari masyarakat akibat adanya misinformasi, adanya alat bukti yang dihilangkan atau disebut juga upaya obstruction of justice.

Tetapi, secara bertahap kerja sama antara Komnas HAM dan Polri berhasil mengungkap kasus tersebut. Sebagai lembaga mandiri Komnas HAM berkewajiban memberikan laporan pembanding kepada Polri supaya akurasi atau validitas dari konstruksi peristiwa Brigadir J bisa terungkap. "Hal itu sebagaimana prinsip-prinsip keadilan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM," kata Taufan.

Baca juga : Ini Animasi Rekonstruksi Pembunuhan, Sambo Tembak Kepala Brigadir J

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement