Jumat 02 Sep 2022 10:43 WIB

Kompolnas Dorong Kebijakan Affirmative Action bagi Polwan

Kebutuhan akan hadirnya Polwan semakin besar jika melihat Sensus Penduduk tahun 2020.

Red: Agus Yulianto
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti (tengah).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada momentum HUT Ke-74 Polwan yang diperingati setiap tanggal 1 September, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong perlunya kebijakan affirmative action bagi polisi wanita.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, kebijakan affirmatif action perlu untuk meningkatkan kualitas sumber daya Polwan.

"Affimatif action diperlukan untuk meningkatkan kualitas sumber daya Polwan, menduduki posisi-posisi strategis dan jenjang kepangkatan perwira tinggi yang lebih banyak, antara lain posisi strategis sebagai Kapolda dengan pangkat Inspektur Jendral," kata Poengky, Kamis (1/9/2022).

Dalam catatannya, Poengky menyebutkan, sejak Polwan dilahirkan 1 September 1948 perannya sangat signifikan dalam melaksanakan tugas-tugas Polri.

Kebutuhan akan hadirnya Polwan semakin besar jika melihat Sensus Penduduk tahun 2020, di mana jumlah perempuan di Indonesia sebanyak 133,54 juta orang atau 49,42 persen dari total jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 270.203.917 jiwa per-3 September 2020.

Sementara, lanjut Poengky, Komnas Perempuan mencatat ada 338.496 laporan kasus kekerasan berbasis gender terhadap Perempuan yang terjadi di tahun 2021. "Angka ini meningkat 50 persen dari tahun 2020 yang berjumlah 226.062 kasus," kata Poengky mengungkapkan.

Kemudian, seiring diundangkannya Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada tanggal 12 April menjadi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 pada tanggal 9 Mei lalu, semakin membutuhkan peningkatan kuantitas dan kualitas penyidik Polwan untuk menangani kasus-kasus tindak pidana kekerasan seksual.

Menurut dia, jika melihat jumlah Polwan di tahun 2021 hanya sebanyak 24.437 orang (5,8 persen) dari total jumlah anggota Polri sebesar 418.043 orang, maka jika melihat banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak, tentu jumlah tersebut masih sedikit.

"Masih sedikitnya jumlah Polwan berdampak pada kurang optimalnya penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak," katanya mengingatkan.

Untuk itu, kata Poengky, Kompolnas mendorong Polri untuk memperbanyak rekruitmen Polwan hingga mencapai 10 persen dari total jumlah anggota Polri. "Kompolnas melihat banyak Polwan yang mampu mengisi posisi-posisi strategis di satuan fungsi dan satuan kewilayahan," ujarnya.

Tidak hanya itu, lanjut dia, Kompolnas menyambut baik adanya Polwan berpangkat Inspektur Jendral yang masih aktif, serta adanya seorang Polwan aktif berpangkat Brigadir Jendral.

Dia menambahkan, Kompolnas telah merekomendasikan kepada Kapolri untuk meningkatkan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menjadi Direktorat PPA.

"Rekomendasi Kompolnas tersebut ditindaklanjuti Kapolri, dan saat ini sedang dilakukan pengurusan peningkatan tersebut di tingkat Kementrian. Kompolnas berharap Direktorat PPA segera dapat direalisasikan pada tahun ini," kata Poengky.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement