Jumat 02 Sep 2022 10:57 WIB

Presiden: Suntikan BLT BBM untuk Jaga Daya Beli Masyarakat

BLT BBM yang diberikan sebesar Rp 600 ribu untuk empat bulan.

Red: Nidia Zuraya
Presiden Joko Widodo.mengatakan Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) yang diberikan Pemerintah bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Presiden Joko Widodo.mengatakan Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) yang diberikan Pemerintah bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo mengatakan Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) yang diberikan Pemerintah bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat. "Kami harapkan dengan suntikan BLT BBM ini, daya beli masyarakat bisa terjaga dengan baik," kata Jokowi di Kantor Pos Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, Jumat (2/9/2022).

BLT BBM merupakan bantuan langsung tunai dari Pemerintah kepada masyarakat penerima manfaat senilai Rp150 ribu per orang untuk empat bulan. BLTtersebut dibayarkan sebesar Rp300 ribu sebanyak dua kali melalui berbagai saluran Kantor Pos Indonesia.

Baca Juga

"Tadi kami menyerahkan BLT BBM yang diberikan sebesar Rp600 ribu untuk empat bulan. Tadi diserahkan untuk dua bulan di depan, sudah diserahkan untuk Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, di Saumlaki," tambahnya.

Sementara itu, terkait kepastian harga BBM sendiri, Jokowi mengaku masih menunggu kalkulasi. "Untuk (harga) BBM-nya, semuanya masih dikalkulasi dan hari ini akan disampaikan ke saya mengenai kalkulasi dan hitung-hitungannya," jelasnya.

Pemerintah telah mengalokasikan bantuan sosial senilai Rp24,17 triliun dari pengalihan subsidi BBM untuk tiga jenis bantuan. Pertama, BLTuntuk 20,65 juta kelompok masyarakat sebesar Rp150 ribu sebanyak empat kali, dengan total anggaran Rp12,4 triliun.

Kedua, bantuan subsidi upah sebesar Rp600 ribu kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan yang dibayarkan satu kali dengan anggaran Rp9,6 triliun.

Ketiga, bantuan dari pemerintah daerah dengan menggunakan dua persen dari dana transfer umum, yaitu Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil, senilai Rp2,17 triliun. Bantuan tersebut untuk membantu sektor transportasi, seperti angkutan umum, ojek, nelayan, dan bantuan tambahan perlindungan sosial.

Pemerintah juga sedang menyiapkan sejumlah skema perubahan kebijakan harga BBM subsidi, yakni Pertalite dan Solar, agar kuota BBM bersubsidi dapat mencukupi kebutuhan masyarakat hingga akhir tahun sesuai pagu APBN Tahun 2022.

Adapun belanja subsidi dan kompensasi yang dikucurkan Pemerintah hingga Agustus 2022 sudah mencapai Rp502,4 triliun, yang terdiri atas subsidi energi Rp208,9 triliun dan kompensasi energi sebesar Rp293,5 triliun.

Baca juga : Subsidi BBM Justru Menciptakan Kesenjangan Sosial yang Semakin Besar?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement