Jumat 02 Sep 2022 19:19 WIB

Deolipa Yumara Dilaporkan Atas Dugaan Penodaan Agama

Pelapor Deolipa ke Polrestro Jaksel adalah Aliansi Aktivis Indonesia.

Red: Andri Saubani
Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penodaan agama. (ilustrasi)
Foto: Youtube
Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penodaan agama. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian. Pelapor adalah Aliansi Aktivis Indonesia.

"Saya sebagai seorang Muslim membela agama saya karena kenapa salah satu saudari saya Angel Lelga dikatakan di dalam sebuah media harus bertaubat dan jangan mengkhianati Tuhan," kata salah satu pelapor dari Aliansi Aktivis Indonesia, Yonatan Nandar saat ditemui wartawan, Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Baca Juga

Yonatan menjelaskan isi media tersebut memperlihatkan Deolipa menyampaikan pesan kepada Angel Lelga untuk bertaubat dan jangan mengkhianati Tuhan. Yonatan merasa sebagai umat beragama perkataan itu menjadi masalah dan segera melaporkan ke pihak berwajib yakni kepolisian.

"Dia mengatakan bertaubat dan kembali kepada Tuhanmu, berarti agama saya salah, di situlah yang tadi kemudian diduga melakukan pasal-pasal yang sudah tadi saya sampaikan," tuturnya.

Adapun, barang bukti yakni sebuah video dan satu kaset yang berisi tangkapan layar percakapan telepon genggam. Laporan dari pemilik nama asli Endang Yunandar itu terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/2089/IX/2022/RJS, Jumat, 02 September 2022.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 156 A KUHP, Pasal 28 (2) Pasal 45 A (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Penyalahgunaan atau Penodaan Suatu Agama/Sara.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement