Jumat 02 Sep 2022 19:52 WIB

Kompolnas Tegaskan Bukan Juru Bicara Polri di Kasus Brigadir J

Kompolnas merespons pernyataan Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid.

Red: Andri Saubani
Tersangka mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengenakan pakaian tahanan bersama istrinya Putri Chandrawathi saat mengikuti rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Kompolnas menegaskan bukan juru bicara Polri di kasus pembunuhan Brigadir J. (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengenakan pakaian tahanan bersama istrinya Putri Chandrawathi saat mengikuti rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Kompolnas menegaskan bukan juru bicara Polri di kasus pembunuhan Brigadir J. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Dawam menegaskan, pihaknya bukan juru bicara Polri. Melainkan, mitra kelembagaan untuk memberi dampak pada perbaikan kemandirian dan profesionalitas Polri ke depan.

"Intinya, Kompolnas sejatinya bukan sebagai juru bicara Polri sebab Polri sudah memiliki juru bicara, yakni Divisi Humas Mabes Polri yang sekarang dikepalai Bapak Dedi," kata Mohammad Dawam dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Baca Juga

Pernyataan tersebut dia sampaikan menanggapi atas ucapan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid yang mengatakan, bahwa Kompolnas menjadi perpanjangan tangan Polri dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Apa yang disampaikan publik kepada Kompolnas, kata Dawam, adalah bagian dari kritik konstruktif masyarakat kepada penyelenggara negara. Oleh karena itu, hal demikian harus dipahami secara positif.

"Sebagai salah satu anggota Kompolnas, saya, Mohammad Dawam, memandang perlu untuk menyampaikan kepada publik bahwa Kompolnas juga telah banyak memberikan masukan dan surat rekomendasi sesuai dengan kewenangannya, kemudian menyampaikan langsung secara internal kelembagaan melalui Bapak Kapolri," ucap Dawam.

Dikatakan pula, bahwa sudah banyak saran Kompolnas yang telah ditindaklanjuti dengan baik. Salah satunya dalam konteks kasus ini adalah saran Kompolnas kepada Polri terkait dengan pemakaman kembali almarhum Brigadir J secara kedinasan.

Bahkan, kata dia, saran-saran Kompolnas kepada Polri dalam peristiwa lainnya juga sudah berjalan dengan baik. Di sisi lain, Kompolnas memang sedang membangun hubungan tata kerja kelembagaan Kompolnas dengan Polri, salah satu klausul kerja samanya menyebutkan perlu adanya pertukaran dan pemanfaatan data/informasi baik melalui elektronik maupun nonelektronik.

"Bahkan, bisa melalui lisan yang kemudian ditindaklanjuti secara tertulis," ucapnya.

Hubungan sinergi kelembagaan yang sedang dibangun seperti ini, kata Dawam, memang timbulkan banyak pihak berpersepsi seolah-olah Kompolnas menjadi perpanjangan tangan Polri.

"Strategi kemitraan kelembagaan kami dengan memberikan masukan, kritik konstruktif ke internal Polri memang terkadang tidak populer. Namun, kami meyakini akan memberikan dampak besar pada proses perbaikan kemandirian dan profesionalitas Polri ke depan," kata Dawam.

 

photo
Masyarakat Nilai Sambo Pantas Dihukum Mati - (infografis republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement