Sabtu 03 Sep 2022 09:50 WIB

Polda Bentuk Tim Trauma Healing Korban Pencabulan di Batang

Polda Jateng juga akan menggandeng MUI, dinas pendidikan, dan KPAI.

Red: Ratna Puspita
Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi
Foto: Humas Polda Jateng
Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi

REPUBLIKA.CO.ID, BATANG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah membentuk tim "trauma healing" untuk memulihkan kejiwaan belasan korban kasus pencabulan di sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang. Polda akan melakukan eksistensi penanganan kasus pencabulan di Batang dengan menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dinas Pendidikan, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"Hari ini kita lakukan eksistensi dan mendalami kasus untuk diekspos dalam waktu dekat ini agar tidak terjadi 'compius' (kompilasi)," kata Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi di Batang, Jumat (3/9/2022).

Baca Juga

Menurut dia, polda akan melakukan penanganan kasus pencabulan itu secara "step by step" karena korban masih di bawah umur. "Kita tidak perlu 'grusa grusu' (tergesa-gesa) terkait dengan pembuktian kasus itu. Namun, hal yang utama adalah upaya preemtif dan preventif terhadap keluarga korban maupun para korban," katanya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) awal kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap 13 siswi sekolah menengah pertama (SMP) yang dilakukan seorang guru agama, Kamis (1/9/2022). "Kami akan menelusuri sejauh mana perbuatan tentang laporan tindak pidana kasus pencabulan dan persetubuhan ini," kata Direskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro.

Pada proses olah TKP awal menghadirkan tersangka pencabulan, yaitu seorang guru agama sekaligus Pembina OSIS SMP Gringsing berinisial AM (33). Proses olah TKP awal berlangsung selama dua jam. Ada tiga lokasi dalam rekonstruksi, yaitu ruang OSIS, ruang kelas di lantai dua, dan musala sekolah.

Kemudian sejumlah barang bukti yang masuk dalam rekonstruksi, antara lain, kursi kayu, matras atau alas yang digunakan tersangka melakukan pencabulan, dan sejumlah formulir OSIS untuk memuluskan modus pencabulan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement