Sabtu 03 Sep 2022 13:07 WIB

Putri Candrawathi tak Ditahan, Pengamat: Diskriminatif

Putri seharusnya ditahan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Friska Yolandha
Tersangka istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi saat mengikuti rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi saat mengikuti rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai tidak ditahannya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai bentuk diskriminatif. Menurut aturan, Putri seharusnya ditahan karena dikhawatirkan menghilangkan atau merusak barang bukti.

“Dengan tidak ditahannya Putri, kepolisian sudah bersikap diskriminatif terhadap tersangka perempuan lainnya,” kata Abdul kepada Republika.co.id, Sabtu (3/9/2022).

Baca Juga

Putri yang dijerat pasa 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun sama dengan tersangka lain, semestinya ditahan. Sebab, ancaman pidananya lima tahun ke atas.

“Seseorang dapat ditahan itu syaratnya antara lain ancaman pidananya lima tahun ke atas. Dikhawatirkan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya,” ujar dia.

Meski begitu dia menyebut penerapannya sepenuhnya adalah kewenangan penyidik, penuntut umum atau hakim sesuai tingkat prosesnya. Yang jelas, menurut Abdul, putri seharusnya segera ditahan agar tidak menurunkan rasa percaya publik terhadap polri.

“Tetap berdasarkan rasa keadilan dalam masyarakat dan umumnya kasus yang pernah ada, maka seharusnya sangkaan pasal 340 KUHP itu ditahan karena tindak pidananya berat. Hal ini bisa menimbulkan kesenjangan dan dikhawatirkan justru makin menurunkan rasa percaya masyarakat terhadap polri,” tambahnya.

Sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, sekaligus Ketua Tim Khusus Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan ada permintaan dari kuasa hukum Putri Candrawathi agar tersangka pembunuhan Brigadir Yosuaitu tidak ditahan.

"Penyidik masih mempertimbangkan, pertama alasan kesehatan, yang kedua (alasan) kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita (anak bawah lima tahun)," kata Agung di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Meski tidak ditahan, katanya, penyidik telah melakukan pencekalan terhadap Putri Candrawathi. "Dan pengacaranya menyanggupi Ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor," kata Agung.

Selain itu, alasan kemanusiaan mengapa tersangka Putri tidak ditahan, kata Agung, ialah karena Ferdy Sambo, yang juga tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua, sudah ditahan. "Ya kondisi Bapaknya (Ferdy Sambo) kan juga sudah ditahan," katanya.

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, bersama dengan tiga tersangka lain, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement