Ahad 04 Sep 2022 02:05 WIB

Yogyakarta Berupaya Kurangi Rumah tidak Layak Huni

Sebaran rumah tidak layak huni paling banyak di Kecamatan Tegalrejo.

Red: Ani Nursalikah
Jalur pedestrian di tepi Kali Buntung, Karangwaru, Yogyakarta, Kamis (13/8). Kawasan riverside Karangwaru bisa menjadi rujukan penataan kawasan kumuh bersungai. Kini wilayah ini menjadi tempat yang nyaman untuk aktivitas warga seperti berjalan-jalan dan memancing. Dan tepian sungai digambar berbagai macam mural tentang lingkungan. Yogyakarta Berupaya Kurangi Rumah tidak Layak Huni
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Jalur pedestrian di tepi Kali Buntung, Karangwaru, Yogyakarta, Kamis (13/8). Kawasan riverside Karangwaru bisa menjadi rujukan penataan kawasan kumuh bersungai. Kini wilayah ini menjadi tempat yang nyaman untuk aktivitas warga seperti berjalan-jalan dan memancing. Dan tepian sungai digambar berbagai macam mural tentang lingkungan. Yogyakarta Berupaya Kurangi Rumah tidak Layak Huni

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota Yogyakarta berupaya mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) di wilayahnya menjadi sekitar 1.500 unit pada akhir 2022. Pada awal 2022, jumlah rumah tidak layak huni di Kota Yogyakarta tercatat 2.187 unit dengan sebaran paling banyak di Kecamatan Tegalrejo.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Yogyakarta Agus Tri Haryono mengatakan pengurangan jumlah RTLH antara lain dilakukan melalui perbaikan rumah menggunakan pendanaan dari program tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR).

Baca Juga

Menurut dia, penggunaan pendanaan dari CSR untuk perbaikan rumah tidak layak huni lebih fleksibel. CSR bisa mencakup rumah tidak layak huni yang tidak memenuhi syarat mendapat bantuan dari pemerintah daerah.

Rumah tidak layak huni yang tidak memenuhi syarat mendapat bantuan dari pemerintah daerah, antara lain rumah tidak layak huni yang tidak memiliki syarat formal berupa alas hak yang jelas. "Apabila membutuhkan bantuan untuk perbaikan rumah, maka bisa diintervensi melalui CSR. Salah satunya adalah dari BAZNAS Kota Yogyakarta," kata Agus, Sabtu (3/9/2022).

Selain melakukan perbaikan rumah tidak layak huni, Pemerintah Kota Yogyakarta berupaya meningkatkan kualitas permukiman melalui penataan wilayah serta menyediakan rumah susun. Penataan wilayah permukiman di kawasan kumuh yang berada di bantaran sungai dilaksanakan dengan konsep M3K atau mundur, munggah, dan madep kali, yakni dengan memundurkan bangunan, menaikkan bangunan, dan menghadapkan bangunan ke arah sungai.

"Penataan M3K di bantaran sungai terkesan dilakukan spot demi spot. Karena memang rumah warga di tepi sungai memiliki luasan kecil sehingga jika harus dipangkas dan dinaikkan tentu luasannya semakin kecil. Jadi diprioritaskan yang lebih memungkinkan untuk dimundurkan," kata Agus.

Ia menambahkan, penataan permukiman di daerah bantaran sungai dilakukan berkoordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu-Opak. Tahun ini penataan permukiman di bantaran sungai dilakukan di Kelurahan Prenggan menggunakan dana Rp 1,8 miliar dari APBD Kota Yogyakarta.

Luas kawasan permukiman kumuh di Kota Yogyakarta yang pada awal 2021 tersisa 114 hektare sudah bisa dikurangi sekitar 20 hektare berkat program-program yang dijalankan oleh pemerintah. Pemerintah Kota Yogyakarta menargetkan pada akhir 2022 luas kawasan permukiman kumuh berkurang menjadi di bawah 90 hektare.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement