Senin 05 Sep 2022 15:58 WIB

Kenaikan Harga BBM tak Pengaruhi Harga Batik Solo Trans

Dishub Surakarta masih memberlakukan sistem buy the service pada Batik Solo Trans.

Red: Ratna Puspita
Kenaikan harga BBM sejauh ini tidak mempengaruhi besaran tarif Batik Solo Trans (BST) mengingat masih diberlakukan sistem buy the service.
Foto: ANTARA/Maulana Surya
Kenaikan harga BBM sejauh ini tidak mempengaruhi besaran tarif Batik Solo Trans (BST) mengingat masih diberlakukan sistem buy the service.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Kenaikan harga BBM sejauh ini tidak mempengaruhi besaran tarif Batik Solo Trans (BST) mengingat masih diberlakukan sistem buy the service. Saat ini, tiket BST dan angkutan feeder (pengumpan) masih diberlakukan gratis sehingga kenaikan harga BBM tidak berdampak langsung kepada penumpang.

"Tapi lebih berdampak ke pelaku usaha," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Surakarta Taufik Muhammad di Solo, Senin (5/9/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan, mekanisme buy the service merupakan bantuan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk penyediaan angkutan umum di beberapa kota di Indonesia dan menggratiskan penumpang agar nyaman menggunakan angkutan umum. Sistem ini diterapkan pada BST yang beroperasi di Kota Solo dan sekitarnya.

Dengan mekanisme tersebut, menurut dia, pengusaha merasakan perbedaan nilai operasional dari nominal yang sudah ditentukan dalam kontrak mengingat buy the service tetap diberlakukan meski harga bahan bakar naik. "Misalnya kontrak transportasi publik di trayek A yang dulunya sekian tentu tidak bisa lagi dicapai jika kontrak tidak berubah. Artinya jika kontrak tidak berubah maka pelayanannya yang nanti akan mengalami penyesuaian," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya menilai perlu dilakukan kajian ulang terhadap kontrak yang sudah ditentukan menyusul adanya kenaikan harga beberapa jenis BBM. Alternatif lain adalah dilakukan penyesuaian selisih tempuh antararmada.

Ia mengatakan, jika sebelumnya antararmada dengan rute yang sama melintas setiap tujuh menit sekali, ke depan bisa diperpanjang menjadi sepuluh menit sekali. "Angka-angka dan aturan teknis ini yang masih belum keluar karena masih dibahas ditingkat pusat," katanya.

Terkait hal itu, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengatakan terkait dengan mekanisme buy the service tersebut pemerintah daerah akan menyesuaikan dengan pemerintah pusat. "Tunggu koordinasi saja, saya masih menunggu nanti ada arahan dari Mendagri," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement