Selasa 06 Sep 2022 08:39 WIB

Kemendagri: Seluruh Daerah Berstatus PPKM Level 1

Pemerintah kembali memperpanjang PPKM walaupun kondisi Covid-19 menurun

Red: Nur Aini
Sejumlah kendaraan memadati Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (30/8/2022). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa seluruh daerah di Indonesia statusnya berada pada level 1 untuk perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Sejumlah kendaraan memadati Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (30/8/2022). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa seluruh daerah di Indonesia statusnya berada pada level 1 untuk perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa seluruh daerah di Indonesia statusnya berada pada level 1 untuk perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.

"Hasil asesmen PPKM kali ini dan berdasarkan pertimbangan para ahli masih ditetapkan seluruh daerah di Indonesia berada di Level 1," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA lewat pesan elektronik di Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Baca Juga

Pemerintah kembali memperpanjang PPKM walaupun kondisi Covid-19 selama sepekan terakhir mengalami tren penurunan. Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2022 untuk Jawa Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk Luar Jawa Bali. Kedua Inmendagri tersebut akan berlaku sampai dengan tanggal 3 Oktober 2022.

Ia menjelaskan pemberlakuan Inmendagri tersebut secara substansi tidak jauh berbeda dengan pemberlakuan Inmendagri sebelumnya, di mana berdasarkan masukan dari para ahli seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM Level 1 walaupun tingkat positif masih di atas standar WHO.

"Seluruh daerah di Indonesia berada di level 1. Namun kita tetap harus terus waspada karena hingga saat 'positivity rate' kita selama 30 hari ke belakang masih di atas standar normal yang ditetapkan WHO yaitu 5 persen," katanya.

Penyesuaian dalam regulasi PPKM khususnya untuk luar Jawa-Bali terlihat pada penyesuaian pintu masuk PPLN yang disesuaikan dengan Adendum SE Satgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19. Ia juga menegaskan pemerintah daerah harus terus berkolaborasi untuk meningkatkan tingkat vaksinasi dosis lanjutan dengan adanya regulasi terbaru bahwa pelaku perjalanan dengan transportasi umum (kereta dan pesawat) dengan syarat vaksin booster.

"Setiap kesempatan tak henti-hentinya kami memberikan penekanan pentingnya percepatan vaksin dosis lanjutan (booster) yang capaian secara nasional masih di bawah 30 persen. Para kepala daerah terus kami imbau untuk bersinergi dengan seluruh pihak, mengampanyekan kembali vaksinasi khususnya untuk dosis lanjutan di pusat keramaian masyarakat," kata Safrizal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement