Selasa 06 Sep 2022 13:54 WIB

Positivity Rate Masih di Atas WHO, Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM

Perpanjangan PPKM dilakukan meski kondisi Covid-19 sepekan belum penurunan

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Gita Amanda
Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa Bali maupun luar Jawa Bali. (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa Bali maupun luar Jawa Bali. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa Bali maupun luar Jawa Bali. Perpanjangan PPKM ini dilakukan meski kondisi Covid-19 selama seminggu terakhir mengalami tren penurunan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa-Bali, dan Inmendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk wilayah di luar Jawa-Bali.

Baca Juga

"Kedua Inmendagri tersebut berlaku dari 6 September hingga 3 Oktober 2022," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA dalam siaran persnya, Selasa (6/9/2022).

Safrizal menjelaskan, Inmendagri tersebut secara substansi tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya. Selain itu, berdasarkan masukan dari para ahli seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM level 1. "Hasil asesmen PPKM kali ini dan berdasarkan pertimbangan para ahli masih ditetapkan seluruh daerah di Indonesia berada di level 1," kata Safrizal.

Namun demikian, Safrizal mengingatkan untuk tetap harus terus waspada karena positivity rate masih di atas standar WHO atau Organisasi Kesehatan Dunia. "Karena hingga saat ini positivity rate kita selama 30 hari ke belakang masih di atas standar normal yang ditetapkan WHO yaitu lima persen," kata Safrizal.

Safrizal menyampaikan sejumlah penyesuaian yang diatur dalam Inmendagri kali ini. Hal itu misalnya dalam Inmendagri Nomor 43 Tahun 2022 yang memuat penyesuaian pengaturan pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Penyesuaian itu mengacu pada adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Adapun pintu masuk tersebut di antaranya Bandara Seokarno Hatta Provinsi Banten, Bandara Juanda Provinsi Jawa Timur, Bandara Ngurah Rai Provinsi Bali, Bandara Hang Nadim Provinsi Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi Provinsi Sulawesi Utara, Bandara Zainudin Abul Madjid Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Bandara Kualanamu Provinsi Sumatera Utara, serta Bandara Internasional Yogyakarta Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pintu masuk lainnya yakni Bandara Sultan Iskandar Muda Provinsi Aceh, Bandara Minangkabau Provinsi Sumatera Barat, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Provinsi Kalimantan Timur, Bandara Sultan Syarif Kasim II Provinsi Riau, Bandara Kertajati Provinsi Jawa Barat, Bandara H.A.S. Hanandjoeddin Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Bandara Sentani Provinsi Papua.

Di lain sisi, Safrizal menegaskan, pemerintah daerah harus merespons adanya regulasi terbaru yang mensyaratkan vaksinasi booster bagi pelaku perjalanan dengan transportasi umum seperti kereta api dan pesawat. Pemerintah daerah, kata dia, harus terus berkolaborasi untuk meningkatkan capaian vaksinasi dosis lanjutan.

"Setiap kesempatan tak henti-hentinya kami memberikan penekanan pentingnya percepatan vaksin dosis lanjutan (booster) yang capaian secara nasional masih di bawah angka 30 persen. Para kepala daerah terus kami imbau untuk bersinergi dengan seluruh pihak, mengampanyekan kembali vaksinasi khususnya untuk dosis lanjutan di pusat keramaian masyarakat," ujar Safrizal.

Baca juga : BBM Naik, Sandiaga Bakal Siapkan Bantuan Sosial untuk Pelaku Parekraf

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement