Senin 12 Sep 2022 03:36 WIB

Jawaban Kompak Jenderal Andika dan Laksamana Yudo Soal Panglima TNI

Keduanya menyebut calon panglima adalah hak prerogatif presiden.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Friska Yolandha
Momen kebersamaan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono saat menghadiri pameran alutsista
Foto: Republika/Flori Sidebang
Momen kebersamaan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono saat menghadiri pameran alutsista

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono memberikan jawaban yang sama soal wacana calon Panglima TNI berikutnya. Keduanya kompak menjawab bahwa keputusan tersebut merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Awalnya, awak media bertanya kepada Yudo terkait isu namanya yang disebut-sebut akan menggantikan posisi Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI lantaran akan memasuki masa pensiun. Namun, Yudo enggan berkomentar lebih jauh. Dia menyebut, penunjukan calon Panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi.

Baca Juga

"Itu kan (hak) prerogatif Presiden," kata Yudo kepada wartawan saat mendampingi Andika meninjau pameran 'Naval Expo' di Balai Samudera, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Ahad (11/9/2022).

Para jurnalis kemudian meminta tanggapan Andika terkait hal yang sama. Akan tetapi, ia hanya tersenyum sembari melontarkan hal senada dengan Yudo yang berdiri di sampingnya.

"Sama, itu hak prerogatif Presiden," jawab Andika singkat dengan senyum dari bibirnya.

Yudo kembali memberikan komentarnya. Dia menuturkan agar para wartawan tidak berandai-andai mengenai isu dirinya menjadi Panglima TNI berikutnya. Ia menyerahkan sepenuhnya keputusan itu kepada Presiden RI.

"Jangan berandai-andai, sesuai (hak) prerogatif Presiden," ucap Yudo.

Seperti diketahui, sejak 17 November 2021 hingga saat ini, posisi Panglima TNI diisi oleh Jenderal Andika Perkasa. Namun, Andika akan segera memasuki masa pensiun sebagai prajurit TNI pada Desember 2022, lantaran ia bakal berusia 58 tahun.

Berdasarkan aturan, calon Panglima TNI yang akan diajukan oleh Presiden kepada DPR untuk diuji kompetensinya adalah perwira tinggi TNI yang pernah menjabat kepala staf angkatan dan belum memasuki masa pensiun. Jika melihat ketentuan itu, maka perwira tinggi TNI yang berpeluang dipilih oleh Presiden Joko Widodo adalah Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman, Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetya.

Ketiganya mempunyai peluang yang sama untuk terpilih menjadi kandidat calon Panglima TNI karena dari segi umur, mereka masih memiliki masa aktif sekitar satu tahun sebagai prajurit.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement