Senin 12 Sep 2022 17:58 WIB

SAS Institute Tanggapi Penolakan Pendirian Gereja di Cilegon

Penolakan pendirian gereja di Cilegon mendapat tanggapan dari SAS Institute.

Red: Muhammad Hafil
Direktur Eksekutif SAS Institute Dr Sadullah Affandy
Foto: Dok Republika
Direktur Eksekutif SAS Institute Dr Sadullah Affandy

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Penolakan rencana pendirian gereja di kota Cilegon, yang diprakarsai oleh kelompok yang menamakan diri sebagai Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon, dan juga ditanda tangani oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon belum lama ini ditangyapu Said Aqil Siroj (SAS) Institute.

Menurut Direktur Eksekutif SAS Institute Dr Sadullah Affandy apa yang dilakukan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon dengan ikut menandatangani penolakan pendirian geraja, adalah jelas pelanggaran terhadap konstitusi. Yakni UUD Pasal 29 ayat 2, yang menjamin setiap warga negara bebas memeluk agama daan beribadat berdasarkan agama dan kepercayaaannya.

Baca Juga

"Kedua, apa yang dilakukan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon dengan ikut menyutujui penolakan pendirian rumah ibadah (gereja) jelas melanggar Hak Asasi Manusia, di mana pemerintah seharusnya menjamin kebebasan beragama dan beribadat warganya," kata Affandy dalam keterangan persnya, Senin (12/9/2022).

Ketiga, apa yang dilakukan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon dengan ikut menyetujui penolakan pendirian gereja, lebih karena mengikuti desakan warga atau kelompok yang kurang mempertimbangkan konstitusi, HAM, PMB 2 Menteri tentang pendirian tempat ibadah, adalah tidak benar.

Menurut Affandy, bila ada alasan historis yang melatar belakangi penolakan gereja tersebut atau penolakan itu didasari pada Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/ SK/1975, tanggal 20 Maret 1975, yang mengatur tentang Penutupan Tempat Jemaah Bagi Agama Kristen dalam daerah Kabupaten Serang, sekarang Cilegon, maka alasan apapun , seharusnya tidak boleh bertentangan dengan konstitusi. Selama daerah itu masih dalam NKRI maka harus tunduk kepada konstitusi. Maka SK Bupati tersebut harus dibatalkan.

Diketahui, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan wakilnya, Sanuji Pentamarta, menandatangani penolakan pendirian gereja di sebuah kain putih. Momen itu terekam dalam video yang diambil di Kantor Wali Kota Cilegon, Rabu (7/9/2022).

Helldy Agustian menanggapi video yang kini viral di media sosial. Dia berdalih penandatangan itu untuk memenuhi keinginan masyarakat Kota Cilegon yang datang ke kantornya.

"Hal tersebut adalah memenuhi keinginan masyarakat Kota Cilegon yang terdiri dari para ulama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan organisasi masyarakat," kata Helldy, Kamis (8/9/2022).

Terkait rencana pendirian gereja di Kota Cilegon, Helldy mengklaim pihaknya belum pernah menerima dokumen permohonan pendirian gereja. Karena itu, pemerintah tidak bisa memprosesnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement