Senin 12 Sep 2022 22:41 WIB

Wapres Tegaskan Semua Unit Usaha Syariah Harus Spin Off

Wapres ingatkan kewajiban semua unit usaha syariah sesuai UU No 21 tahun 2008

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wakil Presiden Maruf Amin menegaskan Unit Usaha Syariah (UUS) wajib memisahkan diri dari induknya atau spin off sesuai waktu yang telah ditentukan. Pernyataan ini disampaikan Wapres saat menerima pimpinan Badan Pelaksana Harian (BPH) Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).
Foto: BPMI Setwapres
Wakil Presiden Maruf Amin menegaskan Unit Usaha Syariah (UUS) wajib memisahkan diri dari induknya atau spin off sesuai waktu yang telah ditentukan. Pernyataan ini disampaikan Wapres saat menerima pimpinan Badan Pelaksana Harian (BPH) Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan Unit Usaha Syariah (UUS) wajib memisahkan diri dari induknya atau spin off sesuai waktu yang telah ditentukan. Pernyataan ini disampaikan Wapres saat menerima pimpinan Badan Pelaksana Harian (BPH) Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).

"Wapres memberi arahan bahwa norma aturannya itu harus diikuti, wajib diikuti artinya bahwa seluruh UUS dari bank konvensional itu memang harus spin off atau harus memisahkan diri," kata Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi dalam keterangannya usai mendampingi Wapres dalam pertemuan, Senin (12/9).

Masduki menjelaskan, alasan penegasan Wapres tentang kewajiban spin off ini karena berdasarkan norma peraturan perundangan. Kewajiban spin off UUS ini diketahui tercantum dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yakni UUS yang dimiliki oleh Bank Umum Konvensional (BUK) harus melakukan spin-off selambat-lambatnya pada akhir Juni 2023 untuk kemudian bergabung ke dalam Bank Umum Syariah (BUS).

Namun demikian, Ma'ruf kata Masduki, tidak memungkiri jika ada Unit Usaha Syariah yang belum siap untuk spin off, khususnya unit usaha syariah yang masih kecil. Terkait hal ini, Ketua Harian Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah ini mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan bimbingan dan pengawasan kepada Unit Usaha Syariah.

"Sehingga dengan demikian yang terpenting kita laksanakan aturan terlebih dulu, kalau ada hal-hal yang sudah siap, alhamdulilah kalau ada yang belum siap maka OJK akan memberikan solusi solusinya nanti ke depan," kata Masduki.

Wapres juga menekankan bahwa kekurangan atau tantangan yang terjadi di lapangan dalam implementasi undang-undang ini, dalam perjalanannya nanti dapat dilakukan pembenahan-pembenahan.

"Tetapi wapres menegaskan UUS sesuai aturan harus spin off seperti itu arahan Wapres kepada DSN dan itu mudah-mudahan tidak ada hambatan apa apa di lapangan," kata dia.

Masduki menjelaskan, BPH DSN MUI hari ini menemui Wapres dengan agenda terkait laporan perkembangan bank syariah terakhir. Dari laporan tersebut, masih beberapa UUS masih ada yang tergabung di dalam unit induknya, yaitu BUK, dan ada juga beberapa yang sudah tergabung ke dalam BUS.

Namun, dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah disebutkan UUS yang dimiliki oleh BUK harus melakukan spin-off selambat-lambatnya 15 tahun setelah penerbitan undang-undang sejak 2008. Dengan kata lain, UUS harus terpisah dari induk BUK sebelum tahun 2023 berakhir.

"DSN meminta arahan mengenai hal ini kepada wapres bagaimana dengan UUS yang sampai saat ini masih berada di naungan induknya dan belum terpisah gitu kan, sementara memang ada waktu yang saya kira tidak terlalu panjang waktunya ya hampir kurang dari setahun kalau Juni 2023," katanya.

Hadir dalam audiensi ini Ketua BPH DSN MUI Hasanudin, Wakil Ketua BPH DSN MUI Adiwarman A. Karim, Sekretaris BPH DSN MUI Jaih Mubarok, dan Wakil Sekretaris BPH DSN MUI Asep Supyadillah.

Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Sekretariat Wapres Suprayoga Hadi, serta Staf Khusus Wapres Masduki Baidlowi dan Masykuri Abdillah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement