Selasa 13 Sep 2022 05:16 WIB

Ketua Komisi II DPR Beri Kriteria Penjabat Gubernur DKI Pengganti Anies

Menjelang 2024, penempatan penjabat gubernur DKI adalah orang yang independen.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung menyarankan sejumlah kriteria untuk penjabat gubernur di daerah, khususnya DKI Jakarta. "Kami dari Komisi II selalu berpesan agar penjabat yang ditunjuk adalah mereka yang bisa menjaga independensi," katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022) malam WIB.

Doli menjelaskan, menjelang tahun politik 2024, penempatan penjabat gubernur adalah orang-orang yang independen dan tidak membawa kepentingan apa pun, baik kelompok, politik, atau pun partai politik. Selanjutnya, penjabat gubernur harus dipastikan mereka yang paham atau bisa melanjutkan visi pembangunan yang belum tuntas dilaksanakan kepala daerah sebelumnya.

Kemudian, menurut Doli, penjabat itu adalah mereka yang bisa membangun komunikasi karena yang ditunjuk adalah birokrat. Sementara jabatan kepala daerah ada posisi jabatan politik dan harus bisa berkomunikasi dengan DPRD sebagai perwakilan partai politik. "Mereka harus orang yang cakap dalam mengendalikan pemerintahan," ujar politikus Partai Golkar itu.

Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berakhir pada 16 Oktober 2022. Terkait hal itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan lembaganya telah menyepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian gubernur dan wakil gubernur DKI periode 2017-2022 dihelat pada 13 September 2022.

Rapat paripurna tersebut merupakan amanat yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruh DPRD provinsi, kabupaten, dan lota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan masa jabatannya berakhir pada tahun 2022. Dalam edaran yang berisi amanat tersebut dituliskan, DPRD diberikan waktu, paling lambat paripurna pengumuman pemberhentian itu dilaksanakan 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement