Selasa 13 Sep 2022 07:24 WIB

KPK Tegaskan Belum Ada Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Formula E

Rumor yang beredar terkait adanya tersangka dalam kasus itu bukan dari pihak KPK.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Juru Bicara KPK Ali Fikri melambaikan tangan saat konferensi pers.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Juru Bicara KPK Ali Fikri melambaikan tangan saat konferensi pers.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan rasuah penyelenggaraan Formula E. Sebab, kasus ini masih dalam ranah penyelidikan.

Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menepis beredarnya kabar yang menyebutkan adanya tokoh baru yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil listrik itu. Ali menekankan, bahwa hingga kini pihaknya masih menyelidiki kasus itu.

"Sejauh ini masih proses penyelidikan berjalan," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (13/9/2022).

Ali menegaskan, rumor yang beredar terkait adanya tersangka dalam kasus itu bukan dari pihak KPK. Penetapan tersangka akan diumumkan jika sudah ada bukti yang cukup dan kasus tersebut telah naik pada tahap penyidikan.

Sejauh ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan rasuah pelaksanaan Formula E di Jakarta. Terbaru, lembaga antirasuah ini melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan pada Rabu (7/9/2022).

KPK juga sudah memeriksa beberapa tokoh lainnya, yakni mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto pada Kamis (16/6/2022). Dia diklarifikasi terkait pengelolaan anggaran untuk penyelenggaraan Formula E.

Selain itu, KPK juga sudah dua kali memeriksa keterangan dari Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi. KPK juga telah memeriksa Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI, Anggara Wicitra Sastroamidjojo hingga mantan wakil menteri luar negeri, Dino Patti Djalal. KPK pun telah memanggil Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) DKI Jakarta untuk dimintai keterangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement