Selasa 13 Sep 2022 09:54 WIB

Penghapusan Tenaga Honorer, Pemkot Surabaya Percepat Pendataan Tenaga Non-ASN

Saat ini, ada 24.993 tenaga non-ASN di Pemkot Surabaya.

Red: Ratna Puspita
Pemerintah Kota Surabaya berupaya melakukan percepatan pendataan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN).
Foto: republika/mardiah
Pemerintah Kota Surabaya berupaya melakukan percepatan pendataan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya berupaya melakukan percepatan pendataan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN). Pendataan agar mereka dapat segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena pemerintah pusat menargetkan penghapusan tenaga honorer selesai November 2023.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Hendro Gunawan mengatakan, untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, Pemkot Surabaya berupaya melakukan percepatan pendataan tenaga non-ASN. "Selain itu, percepatan dilakukan agar tenaga non-ASN itu bisa segera ditempatkan sesuai dengan ketersediaan formasi yang ada," kata dia  di Surabaya, Selasa (13/9/2022).

Baca Juga

Menurut dia, terobosan yang dilakukan pemkot untuk kesejahteraan pegawai non-ASN selama ini antara lain, memberikan gaji sesuai dengan UMK Kota Surabaya. Selain itu, pemkot memberikan jaminan keamanan untuk pegawai non-ASN dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

"Saat ini, total tenaga non-ASN di Pemkot Surabaya ada 24.993. Insya Allah bulan depan segera kami selesaikan pendataannya, setelah itu kami kirim ke Kemenpan RB, kemudian tinggal ditunggu seperti apa petunjuk teknis (juknis) selanjutnya," kata dia.

Selain itu, lanjut Hendro, Pemkot Surabaya telah menyampaikan beberapa hal terkait pegawai non-ASN dalam kunjungan kerja Komisi IX DPR RI di Balai Kota Surabaya pada Senin (12/9/2022), di antaranya soal kepastian formasi, kemungkinan tidak tertampungnya pegawai non-ASN menjadi PPPK dan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk PPPK. "Kami harap ke depannya ada solusi dan alternatif untuk mengatasi hal tersebut karena selama ini alokasi dana untuk PPPK menggunakan APBD," kata Hendro.

Anggota Komisi IX DPR RI Nur Yasin sebelumnya menjelaskan, PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK menyebutkan bahwa pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama lima tahun. Yasin menyampaikan, implementasi dari PP tersebut, masing-masing pemerintah kota/daerah ditargetkan selesai pada 23 November 2023.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas telah meminta semua instansi daerah mempercepat proses pendataan dan validasi data tenaga honorer. Dia juga meminta instansi daerah mempercepat proses perancangan peta jalan atau roadmap penyelesaian tenaga honorer. 

"Kami mendorong masing-masing instansi pemerintah untuk mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN," kata Anas, Senin (12/9/2022). 

Setiap instansi pemerintahan harus memasukkan data tenaga honorernya ke laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id. Di sisi lain, para tenaga honorer harus membuat akun dan registrasi di laman tersebut untuk melengkapi data masing-masing. 

Baca Juga: Menpan-RB Anas Temui Tiga Asosiasi Pemda Bahas Percepatan Validasi Data Honorer

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement