Rabu 14 Sep 2022 00:10 WIB

Cara Buat NPWP Online untuk Pribadi

Buat kamu yang baru saja masuk dunia kerja, atau tengah merintis usaha, pasti bakal berurusan dengan NPWP. Berikut syarat dan cara membuatnya secara online.

Rep: Koiyudh/ Red: Partner
.
.

Ilustrasi. Sumber: Antara via Republika
Ilustrasi. Sumber: Antara via Republika

Buat kamu yang baru saja masuk dunia kerja, atau tengah merintis usaha, pasti bakal berkenalan dengan yang namanya NPWP. Apa sih yang dimaksud dengan NPWP?

NPWP adalah singkatan dari nomor pokok wajib pajak. Ada dua jenis NPWP saat ini, yaitu Pribadi dan Badan.

NPWP Badan yaitu nomor pokok wajib pajak yang harus dimiliki oleh setiap perusahaan atau badan usaha yang memperoleh penghasilan di Indonesia. Baik itu badan milik pemerintah atau swasta.

Sementara NPWP Pribadi adalah nomor pokok wajib pajak yang dimiliki secara individu yang memiliki penghasilan di Indonesia. Baik itu calon karyawan, pekerja freelance, atau pemilik usaha.

NPWP telah menjadi dokumen penting yang butuh dimiliki seseorang yang sudah mengantongi pendapatan. Selain berurusan dengan pembayaran pajak, NPWP juga kini menjadi komponen penting dalam mengurus persyaratan administrasi.

Ia dibutuhkan ketika mengurus administrasi kredit bank, rekening dana nasabah (RDN) , rekening efek, rekening bank, pembuatan SIUP (Surat izin Usaha Perdagangan), hingga pembuatan paspor.

Tidak hanya itu. Bila pemilik NPWP tidak menjalankan kewajiban perpajakan, maka yang bersangkutan tidak bisa mengurus perizinan di hampir semua kabupaten/kota di Indonesia.

Karena itu, mau tidak mau, kamu harus segera mengantongi NPWP. Apalagi, kalau kamu mau masuk dunia kerja atau usaha.

Lihat halaman selanjutnya untuk syarat NPWP Online


Syarat NPWP Online

Syarat mendaftar NPWP online sangat mudah. Sebelum mendaftar kamu wajib menyiapkan beberapa hal berikut ini:

- Email yang masih aktif

- Scan e-KTP (WNI)

- Scan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) dan Paspor. (WNA)

- Scan Keterangan Kerja dari tempat Anda bekerja (khusus untuk karyawan)

- Scan SK PNS (khusus untuk PNS/ASN)

- Surat Keterangan Usaha atau SIUP (khusus untuk wiraswasta)

Daftar NPWP Online

1. Pendaftaran Akun

Sebelum mendafatar NPWP Online kamu harus membuet akun pribadi dulu di DJP. Berikut caranya:

- Kunjungi situs https://ereg.pajak.go.id/daftar/

- Masukkan alamat email aktif

- Isi kode Captcha sesuai huruf dan angka di gambar

- Klik Daftar

- Buka kembali email. Klik link verifikasi yang dikirimkan melalui email.

- Kamu akan diarahkan ke halaman pendaftaran kembali.

- Lengkapi formulir pendaftaran yang tertera.

- Klik Daftar.

2. Buat NPWP Online

Usai membuat akun, kamu akan mendapatkan email link aktivasi untuk membuat NPWP online. Klik link tersebut. Kamu akan diarahkan ke halaman Login. Selanjutnya lakukan langkah-langkah berikut

- Masukkan email dan password di kolom laman Login.

- Isi informasi dengan kategori Wajib Pajak Orang Pribadi.

- Pilih NPWP Pusat apabila belum menikah. NPWP Cabang bagi wanita kawin.

- Isi persyaratan

- Lengkapi identitas diri

- Pilih penghasilan wajib pajak sesuai pekerjaan

- Isi Alamat Domisili sesuai KTP

- Isi Alamat Usaha jika menjalankan kegiatan usaha

- Isi jumlah gaji dan jumlah tanggungan saat ini.

- Unggah dokumen scan e-KTP (maksimal 2 Mb) lalu klik "Simpan"

- Isi formulir pernyataan

- Klik tombol ‘Minta Token’. Masukkan kode Captcha

- Salin kode token dikirim ke email kamu.

- Tempelkan 9 digit kode token di kolom tersedia.

- Klik tombol ‘Kirim Permohonan’

Lihat halaman selanjutnya


Perlu Diperhatikan

Untuk mendaftar NPWP secara online, saat ini baru bisa dilakukan melalui website beralamat https://ereg.pajak.go.id.

Pastikan jangan sampai masuk ke website palsu saat mendaftar NPWP Online. Banyak peretas yang membuat web mirip dengan asli untuk mencuri data pribadi. Alamat web (URL) yang dituju harus akurat tanpa typo.

Bagi yang belum mendaftar hingga 2023, Ditjen Pajak dan Ditjen Dukcapil sepakat mengesahkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sekaligus berperan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tahun depan. Ketentuan sudah diatur dalam PMK Nomor 112/PMK.03/2022.

*Dirangkum dari berbagai sumber.

Baca juga

- Belum Dapat BLT BBM? Cek di Sini

- Bantuan Subsidi Upah 2022 Cair Hari Ini, Cek di bsu.kemnaker.go.id

- Apa yang Dimaksud dengan Doxing?

- 10 Tips Amankan Data Pribadimu di Dunia Maya

- Cara Download dan Instal GB Whatsapp Terbaru: Anti-Banned

- Mudah dan Gratis, Download Video Instagram di Savefrom.net

- Call of Duty: Warzone Versi Mobile Kapan Rilis? Activision Janji Kasih Bocoran September

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement