Rabu 14 Sep 2022 11:12 WIB

Kemenhub Klaim Harga Tiket Pesawat Sudah Turun 8 Persen

Kemenhub menyatakan penurunan harga tiket pesawat hanya pada hari kerja

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Calon penumpang berada di konter lapor diri di Terminal 1 A Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan saat ini sudah terjadi penurunan harga tiket pesawat. Meskipun begitu, penurunan harga tiket pesawat tersebut terjadi untuk penerbangan yang dilakukan pada hari biasa, bukan pada akhir pekan.
Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
Calon penumpang berada di konter lapor diri di Terminal 1 A Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan saat ini sudah terjadi penurunan harga tiket pesawat. Meskipun begitu, penurunan harga tiket pesawat tersebut terjadi untuk penerbangan yang dilakukan pada hari biasa, bukan pada akhir pekan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan saat ini sudah terjadi penurunan harga tiket pesawat. Meskipun begitu, penurunan harga tiket pesawat tersebut terjadi untuk penerbangan yang dilakukan pada hari biasa, bukan pada akhir pekan.

"Kami juga melakukan evaluasi setelah kampanye ada penurunan tiket pesawat berkisar delapan sampai tujuh persen pada waktu bukan peak. Itu turunnya lumayan," kata Plt Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiartono dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR, Selasa (13/9/2022).

Isnin menegaskan Kemenhub sebelumnya sudah melakukan sejumlah upaya untuk membuat harga tiket pesawat lebih terjangkau. Isnin menuturkan untuk menurunkan harga tiket pesawat perlu kolaborasi dengan kementerian dan lembaga lain.

Dari internal Kemenhub, Isnin mengatakan Kemenhub memberikan kebijakan adanya tarif PNBP nol rupiah untuk tarif parkir, landing, dan penempatan pesawat. "Jadi ada stimulus nol rupiah untuk Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU). Sedangkan non UPBU beda lagi. Kami hanya bisa di UPBU," jelas Isnin.

Kemenhub juga sudah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang berlaku sejak 4 Agustus 2022. Besaran biaya tambahan untuk pesawat udara jenis jet paling tinggi 15 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.

"Fuel surcgharge ini kami berikan namun itu sifatnya opsional," ujar Isnin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement