Rabu 14 Sep 2022 15:19 WIB

Bjorka Diburu Meski Dianggap Pemerintah 'tidak Terlalu Membahayakan'

Mahfud menyebut pemerintah sudah mengidentifikasi pelaku peretasan, Bjorka.

Red: Andri Saubani
Petugas berjaga di depan gedung Kantor Badan Siber dan Sandi Negara, Sawangan, Depok, Jawa Barat, Selasa (13/9/2022). Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengatakan aksi pembocoran data oleh hacker atas nama Bjorka masih terbilang berintensitas rendah dan BSSN tergabung dalam tim khusus yang dibuat pemerintah untuk menghadapi masalah kebocoran data di Indonesia.
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Petugas berjaga di depan gedung Kantor Badan Siber dan Sandi Negara, Sawangan, Depok, Jawa Barat, Selasa (13/9/2022). Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengatakan aksi pembocoran data oleh hacker atas nama Bjorka masih terbilang berintensitas rendah dan BSSN tergabung dalam tim khusus yang dibuat pemerintah untuk menghadapi masalah kebocoran data di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Flori Sidebang, Fauziah Mursid, Amri Amrullah, Mabruroh

Menyusul serangkaian aksi pembocoran data oleh peretas (hacker) Bjorka yang membuat heboh jagat maya sepekan terakhir, pemerintah membentuk tim khusus dan mengklaim sudah mengidentifikasi pelaku peretasan. Jika ditilik di media sosial Twitter, akun @bjorkanism pun sudah sejak beberapa lalu tidak bisa lagi diakses. 

Baca Juga

"Kita terus menyelidiki karena sampai sekarang ini memang gambaran-gambaran pelakunya sudah teridentifikasi dengan baik oleh BIN dan Polri. Tapi belum bisa diumumkan gambaran-gambaran siapa dan di mananya. Itu kita sudah punya alat untuk melacak itu semua," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (14/9/2022).

Mahfud menegaskan, pemerintah dan seluruh aparat penegak hukum akan serius menangani masalah kebocoran data siber tersebut. Meski demikian, ia juga meminta masyarakat untuk tetap tenang. Sebab, dia menyebut, hingga kini belum ada data rahasia negara yang dibocorkan oleh Bjorka.

Mahfud lantas membandingkan situasi saat ini dengan terjadinya kebocoran data rahasia negara pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Sebenarnya sampai detik ini belum ada rahasia negara yang bocor. Misalnya kalau dulu zaman Pak SBY itu ada WikiLeaks gitu ya. Itu waktu itu pembicaraan telepon Presiden saja, dengan Perdana Menteri Australia tersebar, pembicaraan Presiden pernah pergi ke Singapura dulu itu tersebar," ungkap dia.

"Yang ini ndak ada. Ini cuma data-data umum yang sifatnya sebenarnya perihal surat ini, perihal surat itu. Isinya sampai detik ini belum ada yang dibobol," tambahnya menjelaskan.

Di samping itu, Mahfud menuturkan, motif tindakan Bjorka membocorkan sejumlah data siber juga dinilai beragam, mulai dari motif politik hingga jual beli. Menurutnya, motif seperti ini tidak membahayakan.

"Motifnya ternyata juga agak 'gado-gado', ada yang motif politik, motif ekonomi, motif jual beli, dan sebagainya. Sehingga, juga motif-motif kayak gitu itu sebenarnya tidak ada yang terlalu membahayakan," tutur dia.

Mahfud mengatakan, tindakan Bjorka sebagai bentuk peringatan kepada masyarakat untuk lebih hati-hati terhadap keamanan data siber. Sebab, kata dia, ada kemungkinan data-data tersebut dapat dibobol oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Bahkan, kalau dari hasil kesimpulan tadi apa yang disebut Bjorka ini sebenarnya tidak punya keahlian atau kemampuan membobol yang sungguh-sungguh. Itu hanya ingin memberi tahu kepada kita, menurut persepsi baik kita, ingin memberi tahu bahwa kita harus hati-hati, kita bisa dibobol, dan sebagainya, tapi sampai saat ini tidak," jelasnya.

Pemerintah pun telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk perlindungan data siber. Satgas perlindungan data ini melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Antara lain, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Baca juga : Mahfud: BIN dan Polri Sudah Identifikasi Hacker Bjorka

Pemerintah pun akan mengebut pengesahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Mahfud menyebut, dalam undang-undang itu juga memuat arahan agar ada satu tim yang bekerja untuk keamanan siber.

"Dalam sebulan ke depan kira-kira itu akan ada pengundangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang PDP yang sudah disahkan di DPR di tingkat satu. Berarti tinggal Tingkat II itu pengesahan di (rapat) paripurna tidak akan ada pembahasan substansi," ungkap dia.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement