Rabu 14 Sep 2022 22:59 WIB

Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Modifikasi Tangki Hingga Berkapasitas 5.000 Liter

Truk warna putih ini mengisi bio solar secara tidak wajar secara berulang.

Red: Qommarria Rostanti
Petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo membongkar kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar di kabupaten setempat. Pelaku memodifikasi tangki hingga berkapasitas 5.000 liter.(ILUSTRASI)
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo membongkar kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar di kabupaten setempat. Pelaku memodifikasi tangki hingga berkapasitas 5.000 liter.(ILUSTRASI)

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo membongkar kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar di kabupaten setempat. Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah modifikasi bak truk dengan menempatkan tandon hingga dapat menampung sekitar 5.000 liter bio solar.

"Kasus ini bermula dari laporan masyarakat adanya truk warna putih terdapat terpal warna biru menutupi bak belakang, yang mengisi bio solar secara tidak wajar secara berulang dalam jumlah banyak di beberapa SPBU wilayah Taman, Sidoarjo," ujarnya, Rabu (14/9/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan, setelah melakukan penyelidikan tim petugas bergerak cepat menangkap truk tersebut beserta sopir dan kenek yang sedang mengisi bio solar, beserta barang bukti pada bak truk terdapat satu buah tandon berkapasitas 5.000 liter yang berisi 1.632 liter bio solar, satu alat pompa, dan barang bukti lainnya. "Ternyata benar truk warna putih yang dicurigai menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis bio solar, terbukti telah memodifikasi bak kendaraan supaya dapat menampung bahan bakar sampai 5.000 liter," ujarnya.

Dari pemeriksaan polisi kepada para tersangka, yakni DP, P dan AT setiap pembelian 1.000 liter bio solar mendapatkan uang sejumlah Rp 350 ribu yang mereka bagi tiga dengan pemilik armada truk. "Dari pengakuan tersangka, mereka melakukannya atas perintah pemilik armada yang kini dalam pencarian polisi," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan yang dilakukan ketiga tersangka, menurut Kapolresta Sidoarjo akan dikenakan ancaman hukuman sesuai pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 Minyak dan Gas Bumi dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement