Kamis 15 Sep 2022 20:25 WIB

Pengadilan Varansi Izinkan Umat Hindu Ibadah di Masjid Gyanvapi

Komite Masjid Gyanvapi mengatakan akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Ani Nursalikah
Masjid Gyanvapi di Varanasi, Uttar Pradesh, India. Pengadilan Varansi Izinkan Umat Hindu Ibadah di Masjid Gyanvapi
Foto: Reuters
Masjid Gyanvapi di Varanasi, Uttar Pradesh, India. Pengadilan Varansi Izinkan Umat Hindu Ibadah di Masjid Gyanvapi

REPUBLIKA.CO.ID, VARANASI -- Pengadilan di Varanasi India setuju untuk mendengarkan petisi dari umat Hindu yang ingin melakukan ibadah secara teratur di sebuah masjid yang telah berusia berabad-abad. Keputusan ini sekaligus menolak permohonan Muslim yang meminta agar petisi dari umat Hindu tersebut ditolak.

Seperti dilansir VOA News pada Kamis (15/9/2022) sebanyak lima orang wanita Hindu telah mengajukan gugatan awal tahun ini, mereka berupaya mencari hak untuk melaksanakan ibadah harian di masjid Gyanvapi yang mereka yakini pernah menjadi situs kuil Hindu. Para wanita tersebut berpendapat mereka memiliki hak beribadah di depan dewa yang terlihat dan tidak terlihat di dalam bangunan tersebut.

Baca Juga

Masjid yang dibangun oleh Kaisar Mughal Islam Aurangzeb pada 1669 itu diduga dibangun setelah pembongkaran kuil Siwa di situs tersebut. Masjid tersebut telah menjadi titik nyala potensial terbaru antara komunitas Hindu mayoritas India dan minoritas Muslimnya yang membentuk sekitar 13 persen dari 1,4 miliar rakyat di negara itu.

Perselisihan antara komunitas agama atas situs-situs tersebut telah berkobar sejak kemerdekaan India dari Inggris pada 1947, tetapi mereka menjadi lebih sering terjadi sejak Partai Bharatiya Janata yang dipimpin Perdana Menteri Narendra Modi berkuasa pada 2014.

Komite yang mengelola masjid yang di mana umat Islam telah beribadah selama setidaknya 350 tahun menantang gugatan para wanita itu awal tahun ini. Panitia mengutip Undang-Undang Tempat Ibadah 1991, yang mengatakan karakter religius semua tempat ibadah umum harus dipertahankan seperti pada 15 Agustus 1947.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement