Jumat 16 Sep 2022 09:59 WIB

Kejati Jebloskan ke Penjara Tersangka Korupsi Bandara Senilai Rp 1,3 Miliar

MYL diciduk di rumah Cipayung, Jaktim dan kini dijebloskan di Rutan Palangka Raya.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kejati Kalteng menjebloskan tersangka dugaan korupsi pembangunan Bandara Trinsing berinisial MYL.
Foto: Dok Republika.co.id
Kejati Kalteng menjebloskan tersangka dugaan korupsi pembangunan Bandara Trinsing berinisial MYL.

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menjebloskan tersangka dugaan korupsi pembangunan Bandara H Muhammad Sidik (Bandara Trinsing) di Kabupaten Barito Utara berinisial MYL ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Palangka Raya. Tersangka MYL tiba di Kota Palangka Raya pada Rabu (14/9/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Terhitung 20 hari ke depan sejak 14 September sampai dengan 3 Oktober 2022 tersangka MYL ditahan di Rutan Palangka Raya," kata Kepala Kajati (Kajati) Kalteng, Pathor Rahman melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra di Kota Palangka Raya, Jumat (16/9/2022).

Penahanan itu berdasarkan Surat Perintah Kajati Kalteng Nomor: PRIN-02/O.2/Fd.1/09/2022 tanggal 14 September 2022 di Rutan Kelas II A Palangka Raya. Selanjutnya tersangka MYL dibawa ke ruangan bidang tindak pidana khusus Kejati Kalteng untuk keperluan pemeriksaan.

Dodik menjelaskan, tersangka dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) karena ketika dipanggil sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Kalteng, MYL tidak datang. Selanjutnya, Tim Tabur Kejaksaan Agung menangkap tersangka di rumah beralamat Jalan Harapan I Nomor 30 RT 02, RW 05 Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Selasa (13/9) pukul 14.00 WIB.

"MYL ditetapkan sebagai tersangka korupsi berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejati Kalteng Nomor: B-1678/O.2/Fd.1/06/2019 tanggal 27 Juni 2019," terang Dodik.

Korupsi terkait dengan pekerjaan pembuatan jalan PKP-PK dan pembuatan pelat decker seluas 3.300 meter persegi (M2) tahun 2014 yang dilaksanakan oleh PT USK itu memiliki nilai kontrak lebih Rp 1,54 miliar. MYL pun dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Berdasarkan hasil laporan audit BPKP tahun 2020, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,366 miliar," kata Dodik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement