Sabtu 17 Sep 2022 01:50 WIB

Temui Men-PAN RB, Hisminu Sampaikan Tiga Masalah Ini

Hisminu mengusulkan tetap adanya Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Red: Budi Raharjo
Pengurus Pusat (PP) Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (Hisminu) menemui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN RB) Abdullah Azwar Anas.
Foto: Istimewa
Pengurus Pusat (PP) Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (Hisminu) menemui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN RB) Abdullah Azwar Anas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Pusat (PP) Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (Hisminu) menemui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN RB) Abdullah Azwar Anas. Kehadiran PP Hisminu untuk menyampaikan pokok-pokok pikiran yang berkaitan dengan pendayagunaan ASN (aparatur sipil negara) termasuk guru di sekolah dan madrasah swasta.

Ketua Umum Hisminu KH Z Arifin Junaidi menyatakan pihaknya datang untuk menyampaikan tiga usulan pendayagunaan guru di sekolah dan madrasah swasta. "Kami melaporkan dan menyampaikan kepada Pak Menteri tentang pokok-pokok pikiran berkaitan dengan pendayagunaan ASN termasuk para guru di sekolah dan madrasah swasta, antara lain penarikan guru ASN dari sekolah dan madrasah swasta," ujar dia.

Masalah penarikan guru ASN dari sekolah dan madrasah swasta sudah mengemuka cukup lama namun belum ada penyelesaian yang mendasar dan tuntas. Hisminu mendukung tetap diberlakukannya Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, dan Menteri Agama RI, Nomor 5/VIII/PB/2014, 5/SKB/MENPAN, RB/VIII/2014, Nomor 14/PBM/2014, Tentang Penempatan Guru Pegawai Negeri Sipil di Sekolah/Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat, sebagai bentuk kontribusi timbal balik antara pemerintah dan sekolah/madrasah swasta. 

Hal ini tercermin dari PB tiga Menteri tersebut Pasal 1 “Pemerintah dapat menempatkan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan masyarakat”. Lalu Pasal 2 “Penempatan guru sebagaimana dimaksud Pasal 1 untuk memberikan bantuan kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional”. 

Penempatan ASN di sekolah/madrasah swasta tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Ada celah dalam UU tersebut untuk menempatkan guru PNS di sekolah/madrasah swasta.

Penarikan guru PNS khususnya dari madrasah swasta bisa berdampak pada masalah penempatannya di madrasah negeri. Ini dikarenakan jumlah madrasah negeri hanya sekitar lima persen dari total madrasah.

Selanjutnya, dibicarakan pula masalah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hisminu mendukung guru sekolah/madrasah swasta yang diterima sebagai guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk ditempatkan kembali ke sekolah/madrasah swasta tempat asalnya mengajar. Hal ini dikarenakan biasanya yang diterima menjadi PPPK adalah guru potensial dan berpengalaman, sehingga bisa berdampak pada menurunnya mutu pendidikan sekolah/swasta.

Arifin menyatakan kekurangan guru di sekolah/madrasah negeri dapat diatasi dengan mengangkat guru honorer di sekolah/madrasah negeri menjadi PPPK. "Guru honorer biasanya sudah mengabdi cukup lama di sekolah/madrasah tersebut," ujarnya. "Penempatan guru PPPK dari sekolah/madrasah swasta ke sekolah/madrasah negeri dapat berdampak pada berkurangnya jam mengajar guru honorer, yang pada gilirannya berdampak pada guru honorer kehilangan pekerjaan," katanya.

Hal ketiga yang dibahas adalah Tunjangan Profesi Guru (TPG). Hisminu mengusulkan tetap adanya Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang didukung regulasi yang kuat, yakni undang-undang. Menurut Arifin, TPG yang diberikan kepada semua guru sangat menggembirakan. 

Namun sertifikasi tetap diperlukan karena berkaitan dengan standar mutu tenaga pendidikan yang akan berdampak pada mutu kompetensi lulusan karena akan berdampak pada masa depan bangsa dan negara. "Mengingat guru adalah profesi khusus yang sangat spesifik, Hisminu mengusulkan agar guru tidak diperlakukan sebagai tenaga kerja sebagaimana tenaga kerja yang lain yang diatur UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja," jelasnya 

Selama ini profesi guru dan dosen diatur dalam UU yang berbeda dengan tenaga kerja lain, yakni UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Sedangkan tenaga kerja yang lain diatur dalam UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Apabila UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen akan diintegrasikan ke UU Sisdiknas yang baru, ujar Arifin, aturan-aturan tentang guru dan dosen harus tetap mencerminkan guru dan dosen sebagai profesi khusus, dengan segala kekhususannya.

Terkait pokok-pokok pikiran yang disampaikan PP Hisminu itu, Men-PAN RB menanggapinya dengan positif. Azwar Anas berjanji akan membicarakannya dengan menteri terkait yaitu Menteri Agama dan Mendikbud Ristek.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement