Ahad 18 Sep 2022 18:16 WIB

Asosiasi Dorong Regulasi Pelabelan BPA Galon Air Minum

Aspadin sebut industri belum miliki redaksi pelabelan BPA pada kemasan guna ulang

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sejumlah asosiasi mendorong upaya pemerintah dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang akan menerapkan pelabelan risiko bisphenol A (BPA) pada galon guna ulang berbahan polikarbonat.
Foto: Istimewa
Sejumlah asosiasi mendorong upaya pemerintah dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang akan menerapkan pelabelan risiko bisphenol A (BPA) pada galon guna ulang berbahan polikarbonat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Sejumlah asosiasi mendorong upaya pemerintah dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang akan menerapkan pelabelan risiko bisphenol A (BPA) pada galon guna ulang berbahan polikarbonat.

Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) Sofyan S. Panjaitan mengatakan seluruh pihak perlu mendukung dan mendorong lahirnya regulasi pelabelan BPA.

"Memang sudah hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan tidak menyesatkan, khususnya via Label dan iklan pangan," ujarnya dalam keterangan tulis, Ahad (18/9/2022).

Terkait tentangan dari kalangan industri atas regulasi ini, Sofyan menilai hal tersebut karena industri belum memiliki usulan yang sesuai atas redaksi pelabelan BPA pada kemasan galon guna ulang.

"Regulasi BPA nantinya dapat dikembangkan secara menyeluruh terhadap semua kemasan pangan berbahan plastik. Perbaikan tersebut, dapat berupa kewajiban pencantuman logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang tanpa terkecuali," katanya.

Sementara, Ketua Umum Asosiasi Pemasok dan Distributor Depot Air Minum Indonesia, Budi Dharmawan meminta agar pelaku depot air minum mendukung pemerintah dalam hal menjaga kesehatan konsumen. Menurut dia, wajar jika terjadi perubahan yang bersifat disruptif pada industri air minum kemasan karena bisnis ini telah berumur lebih dari 50 tahun.

"Sejak awal kami sudah menyatakan dukungan kami ke BPOM. Kami melihat bahwa pelabelan tersebut pada dasarnya demi keamanan kesehatan konsumen dan dunia usaha justru mendatangkan keuntungan dengan pelabelan tersebut dengan cara mengadaptasi value chain dari bisnis itu sendiri," katanya.

Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Pandu Riono menyatakan wacana regulasi pelabelan Bisfenol A (BPA) harus segera diwujudkan demi melindungi kesehatan dan keselamatan publik.

"BPA berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan publik. Di samping itu, regulasi pelabelan BPA justru menjadi upaya dalam mengedukasi masyarakat," katanya..

Pandu mengingatkan bahaya BPA yang fungsinya menjadikan plastik keras dan jernih (tembus pandang), tetapi bisa berpindah ke makanan atau minuman.

“Banyak penelitian menunjukkan kandungan BPA sudah ditemukan pada cairan kemih dan pada binatang,” ucapnya.

Menurutnya saat ini BPOM tengah merampungkan peraturan pelabelan risiko BPA pada galon guna ulang berbahan polikarbonat. Adapun jenis plastik ini pembuatannya menggunakan BPA dan mendominasi pasar.

Nantinya, lanjut Pandu, produsen galon jenis tersebut akan diwajibkan untuk mencantumkan label peringatan berpotensi mengandung BPA terhitung tiga tahun sejak aturan disahkan.

"Tujuan pelabelan BPA semata melindungi masyarakat. Jadi industri tak perlu berlebihan dalam bersikap," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement