Senin 19 Sep 2022 16:52 WIB

Ferdy Sambo Akhirnya Resmi Dipecat, Konsorsium 303 Diminta Diusut

Upaya banding Ferdy Sambo hari ini ditolak Komisi Kode Etik Polri (KKEP) banding.

Red: Andri Saubani
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan keterangan pers hasil sidang banding kode etik Polri terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).Majelis sidang banding kode etik memutuskan menolak permohonan banding terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan sebagai anggota Polri terhadap Ferdy Sambo atas kasus tewasnya Brigadir J. Dengan putusan tersebut, mantan Kadiv Propam tersebut resmi dipecat sebagai anggota Polri. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan keterangan pers hasil sidang banding kode etik Polri terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).Majelis sidang banding kode etik memutuskan menolak permohonan banding terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan sebagai anggota Polri terhadap Ferdy Sambo atas kasus tewasnya Brigadir J. Dengan putusan tersebut, mantan Kadiv Propam tersebut resmi dipecat sebagai anggota Polri. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Rizky Suryarandika

Habis sudah upaya Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo untuk tetap bisa menjadi anggota Polri. Pada Senin (19/9/2022), Komisi Kode Etik Polri (KKEP) banding menolak upaya banding dari Sambo.

Baca Juga

KKEP banding menyatakan tetap memecat mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri itu dari keanggotaannya di kepolisian lantaran melakukan pelanggaran etik berat berupa pembunuhan dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian ajudannya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Sidang KKEP banding digelar pada Senin, dipimpin Kepala Irwasum Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agung Budi Maryoto.

“Memutuskan; menolak permohonan banding pemohon (Irjen Sambo). Menguatkan putusan sidang KKEP sebelumnya,” kata Agung saat membacakan hasil sidang KKEP banding Irjen Sambo, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, pada Senin.

Selanjutnya, kata Agung, KKEP banding menetapkan penjatuhan sanksi etik berat, terhadap Sambo sebagai pecatan Polri, dengan kepangkatan terakhir sebagai Irjen.

“Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa pelanggaran terhadap pelanggar (Irjen Sambo), dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH-pecat) sebagai anggota Polri,” sambung Komjen Agung dalam putusannya.

Keputusan sidang KKEP banding tersebut, bulat tanpa adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) antara anggota majelis lainnya. “Demikian putusan banding pemohon. Selesai,” sambung Agung menutup sidang.

Sebelumnya, saat putusan sidang KKEP tingkat pertama dibacakan pada Jumat (26/8/2022) lalu, Irjen Sambo menyatakan dirinya akan taat tunduk dan menerima apa pun hasil dari sidang KKEP banding ajuannya.

“Apa pun putusan banding, kami siap melaksanakan,” ujar Irjen Sambo waktu itu (26/8).  

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement