Selasa 20 Sep 2022 05:12 WIB

Malaysia Dukung Masjid Kampung Laut Sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO

Masjid Kampung Laut merupakan masjid tua di Malaysia.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
Masjid Kampung Laut di Malaysia
Foto: Bernama
Masjid Kampung Laut di Malaysia

REPUBLIKA.CO.ID,KOTA BHARU -- Pemerintah Malaysia mendukung penuh langkah pengukuhan Masjid Kampung Laut sebagai Monumen Nasional, di bawah Departemen Warisan Nasional. Tak hanya itu, bangunan ini juga dinobatkan sebagai Situs Warisan Dunia Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan (UNESCO).

Perdana Menteri Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob dalam unggahan media sosial Facebook pribadinya menyebut, langkah tersebut sangat signifikan. Setelah lebih dari 50 tahun, keinginan masyarakat Kelantan untuk mengembalikan Masjid lama Kampung Laut (ke tempat asalnya) menjadi kenyataan.

Baca Juga

"Pemerintah juga telah menghabiskan 40 juta ringgit Malaysia untuk Proyek Pembangunan Kembali Kampung Laut, yang terdiri dari Situs Warisan Serunding, Situs Warisan Seni dan relokasi Masjid Lama Kampung Laut," katanya dikutip di Bernama, Senin (19/9/2022).

Masjid Kampung Laut merupakan masjid tertua di Malaysia dengan usia 400 tahun. Tempat ibadah ini dikembalikan ke lokasi semula beserta komponen aslinya seperti struktur menara dan mimbar, sekitar 50 tahun setelah dipindahkan ke Nilam Puri, akibat banjir.

Ismail Sabri juga mengatakan, proyek pembangunan Jembatan Palekbang yang menghubungkan Kota Bharu dengan Tumpat yang dijadwalkan dimulai akhir tahun ini dapat mengatasi masalah kemacetan lalu lintas di kawasan tersebut.

Jembatan sepanjang empat kilometer itu juga disebut-sebut akan menjadi katalis utama bagi Kelantan sebagai tujuan investasi dan pariwisata. Selain itu, infrastruktur ini dapat meningkatkan status sosial ekonomi penduduk setempat.

“Ini adalah komitmen berkelanjutan dari Pemerintah Federal untuk memastikan pembangunan yang seimbang dinikmati oleh masyarakat Kelantan, sejalan dengan aspirasi Keluarga Malaysia,” ujar dia.  

Sumber:

https://www.bernama.com/en/general/news.php?id=2119225

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement