Selasa 20 Sep 2022 23:45 WIB

Madiun Mulai Terapkan KTP Digital

TP digital bisa diakses di aplikasi Identitas Kependudukan Digital.

Red: Ani Nursalikah
Warga menunjukkan KTP Elektronik digital melalui gawainya di Disdukcapil Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat (1/7/2022). Kementerian Dalam Negeri akan menerapkan KTP Elektronik dalam bentuk digital yang memiliki kode QR secara bertahap dan mulai diujicobakan di 58 kabupaten/kota. Madiun Mulai Terapkan KTP Digital
Foto: ANTARA/Dedhez Anggara
Warga menunjukkan KTP Elektronik digital melalui gawainya di Disdukcapil Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat (1/7/2022). Kementerian Dalam Negeri akan menerapkan KTP Elektronik dalam bentuk digital yang memiliki kode QR secara bertahap dan mulai diujicobakan di 58 kabupaten/kota. Madiun Mulai Terapkan KTP Digital

REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, mulai menerapkan identitas kependudukan digital atau KTP digital secara bertahap.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun Agus Triono mengatakan pada tahap awal, KTP digital baru berlaku terhadap 60 ASN, pegawai kontrak, dan tenaga upahan yang bertugas di dispendukcapil setempat.

Baca Juga

"Termasuk pula Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan Sekretaris Daerah Pemkot Madiun," kata Agus Triono dalam kegiatan sosialisasi Kota Madiun Go Digital ID di Hotel Aston Madiun, Selasa (20/9/2022).

Ditegaskan pula bahwa hal itu merupakan arahan dari Kementerian Dalam Negeri terkait dengan penerapan KTP digital. Adapun prosesnya bertahap, dimulai dari lingkup ASN terlebih dahulu.

Menurut dia, inovasi Kemendagri tersebut bertujuan memudahkan masyarakat, terutama pemilik akun yang lupa membawa fisik identitas kependudukan saat berada di luar rumah. Meski demikian, kata dia, aplikasi itu tidak menghilangkan bentuk fisik dokumen kependudukan. Apabila masyarakat sudah memahami IT, bisa mengimplementasikan KTP digital pada dokumen kependudukan dalam satu genggaman.

"Yang pasti, keuntungannya mudah. Mungkin KTP fisiknya ketinggalan, bisa ditunjukkan lewat aplikasi digital ID itu," kata Agus.

Ia menambahkan bahwa masyarakat tidak perlu lagi melakukan perekaman bagi yang sudah memiliki KTP elektronik. Namun, cukup dengan registrasi di aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang bisa diunduh di Play Store.

KTP digital nantinya bisa diakses melalui aplikasi tersebut. Artinya, KTP digital tidak miliki fisik seperti KTP elektronik, tetapi bisa ditunjukkan dalam ponsel pintar melalui aplikasi tersebut.

"Prinsipnya ini untuk mempermudah. KTP elektronik yang ada fisik, kartunya itu juga masih tetap berlaku," katanya.

Dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital atau KTP digital tersebut terdapat berbagai fitur layanan kependudukan, mulai dari data keluarga, KTP, KK, serta fasilitas pindai, termasuk pula tanda tangan elektronik, pelayanan, pemantauan, historis, mengubah pin, dan keterangan lainnya.

Sebagai rangkaian dari kegiatan sosialisasi tersebut, Wali Kota Madiun Maidi melakukan registrasi KTP digital. Dengan dibantu petugas dari Dinas Dispendukcapil Kota Madiun, orang nomor satu di Kota Pendekar tersebut kini sudah memiliki KTP digital. Adapun penerapan KTP digital tersebut telah diatur dalam Peraturan Mendagri Nomor 72 tahun 2022 tentang spesifikasi perangkat dan blangko KTP elektronik serta ID digital.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement