Selasa 20 Sep 2022 22:30 WIB

Jual Beli Buket Uang Dalam Syariah Islam

Apakah diperbolehkan jika nominal uang di buket berbeda dengan harga jual?

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamualaikum Wr. Wb. Apakah jual beli buket uang termasuk kategori riba? Apakah diperbolehkan jika nominal uang di buket berbeda dengan harga jual (ada selisih) sebagai keuntungan penjual? -- Nisa, Bogor Waalaikumussalam Wr. Wb. Jual beli buket uang (baik saat uangnya dari penjual...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement