DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamualaikum Wr. Wb. Apakah jual beli buket uang termasuk kategori riba? Apakah diperbolehkan jika nominal uang di buket berbeda dengan harga jual (ada selisih) sebagai keuntungan penjual? -- Nisa, Bogor Waalaikumussalam Wr. Wb. Jual beli buket uang (baik saat uangnya dari penjual...