Rabu 21 Sep 2022 13:51 WIB

Jumlah Tenaga Honorer Membeludak, Ini Kecurigaan Menpan RB

Ada indikasi data yang diinput tak sesuai dengan surat edaran.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas.
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan, data terakhir yang dia dapatkan jumlah tenaga honorer yang dilaporkan oleh para kepala daerah mencapai sekitar 1,1 juta orang. Namun, belakangan diketahui terdapat indikasi data yang diinput tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang ada pada surat edaran Menpan-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

"Ternyata setelah kita diskusi dan mendapatkan masukan dari BKN dan beberapa pihak, terdapat indikasi bahwa data yang diinput tidak sesuai dengan surat edaran Menpan-RB," ungkap Anas dalam Rapat Koordinasi dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Baca Juga

Untuk itu, data yang sudah masuk itu akan dikembalikan buat diverifikasi dan diaudit ulang serta diumumkan secara transparan oleh instansi pemerintah pengusul. Ini untuk memastikan nama-nama yang ada di dalam data tersebut memenuhi syarat yang ada.

Menurut Anas, apabila hal itu tidak dilakukan akan terjadi ketidakadilan terhadap para tenaga honorer yang sudah lama mengabdi karena mereka kalah dengan tenaga-tenaga honorer yang baru masuk. "Karena itu, kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) kita Kemenpan-RB akan kirim surat ulang untuk melakukan audit ulang yang ditandatangani oleh kepala daerah dan sekretaris daerah. Dan sekaligus kepala daerah (harus) memberikan surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) jika data tidak benar nanti akan punya konsekuensi hukum," kata Anas.

Surat tersebut, kata Anas, akan diluncurkan dalam beberapa hari ke depan. Data yang sudah ada sebelumnya akan dinyatakan tidak berlaku kecuali data tersebut sudah diaudit ulang. Menurut dia, langkah tersebut penting untuk dilakukan demi menjamin keadilan terhadap para tenaga honorer yang sudah mengantre lama. Jangan sampai mereka disalip oleh yang baru hanya karena persoalan administrasi.

"Data ini akan diawasi oleh BPKP. Kami akan meminta BPKP mengawasi data ini, apakah benar mereka yang diusulkan sudah sesuai dengan syarat-syarat yang kita edarkan. Jika nanti yang diusulkan ternyata tidak sesuai dengan surat yang kami kirim, nanti BPKP akan mengaudit dan itu akan ada konsekuensi hukum," jelas dia.

Anas menjelaskan, semua langkah tersebut dilakukan sebagai upaya sungguh-sungguh pemerintah pusat memetakan data sebenarnya tenaga honorer yang ada saat ini. Dia curiga, data yang sebenarnya tidak mencapai 1,1 juta orang tenaga honorer.

Jika jumlah sebenarnya hanya berkisar di angka 600 ribu orang, itu diharapkan dapat diselesaikan tahun ini. "Ini sebagai upaya yang sungguh-sungguh dari kami ingin memetakan data yang sesungguhnya ada berapa. Jangan-jangan datanya tidak sampai 1 juta. Jangan-jangan datanya cuma 600 ribu dan ini bisa kita beresin tahun ini," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement