Rabu 21 Sep 2022 20:21 WIB

Alasan Polda Metro Jaya Unggah Kasus Lukas Enembe di Instagram

Unggahan itu dinilai sebagai bentuk dukungan ke KPK.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Gubernur Papua Lukas Enembe.
Foto: Antara
Gubernur Papua Lukas Enembe.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membeberkan alasan akun resmi Instagram Humas Polda Metro Jaya mengunggah kasus Gubernur Papua Lukas Enembe yang tengah berkasus dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Disebutnya unggahan itu sebagai bentuk dukungan terhadap KPK dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi.

"Iya (kami) mendukung KPK dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Yang jelas Polda Metro mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Zulpan, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (21/9).

Baca Juga

Sementara itu, pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengatakan semestinya, Polda Metro Jaya  fokus pada persoalan atau isu-isu yang menjadi sorotan masyarakat terkait institusinya. Maka, kata dia, tidak perlu ikut-ikutan pada persoalan yang sedang ditangani KPK yang belum tentu ada sangkut pautnya dengan Polda Metro Jaya.

"Kalau seperti itu akhirnya bisa muncul asumsi, Polda Metro Jaya sedang melakukan pengalihan isu dan tidak fokus pada penuntasan kasusnya sendiri,” kata Bambang Rukminto.

Sebelumnya, akun resmi Instagram Humas Polda Metro Jaya memposting kasus  Gubernur Papua Lukas Enembe yang tengah berkasus dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam postingannya, Humas Polda Metro Jaya juga menyertakan foto Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang tengah mengepalkan tangan kirinya.

Humas Polda Metro Jaya memberi judul postingannya dengan kalimat “KPK Minta Gubernur Papua Lukas Enembe dan Pengacaranya untuk Kooperatif”. Lalu dilanjutkan dengan tulisan, Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) diminta untuk kooperatif ketika diagendakan untuk diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menjelaskan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta bukti-bukti yang dimiliki KPK.

“Alex meminta kepada tim Penasihat Hukum dan Lukas sendiri untuk kooperatif,” tulis akun tersebut, dilihat pada Rabu (21/9).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement