Jumat 23 Sep 2022 00:10 WIB

KPK Temukan Mata Uang Asing dalam OTT Terkait Pengurusan Perkara di MA

Belum merinci identitas maupun pihak yang terjaring dalam operasi senyap itu.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Jubir KPK Ali Fikri menyampaikan keterangan saat konferensi pers.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Jubir KPK Ali Fikri menyampaikan keterangan saat konferensi pers.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di MA. Lembaga antirasuah ini juga mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan mata uang asing.

"Pada kegiatan ini juga turut diamankan sejumlah barang, antara lain berupa uang dalam pecahan mata uang asing yang hingga saat ini masih dikonfirmasi ke para pihak yang ditangkap tersebut," kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/9/2022).

Meski demikian, Ali enggan, mengungkapkan jumlah uang yang diamankan dalam operasi itu. Lembaga antikorupsi ini juga belum merinci identitas maupun pihak yang terjaring dalam operasi senyap itu.

"Pihak-pihak dimaksud, saat ini, sudah diamankan dan dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan dan klarifikasi," ujarnya.

Baca juga : DPR Minta Gubernur Papua Bersikap Gentle Menghadapi Penyidik KPK

Ali menambahkan, pihaknya saat ini masih mendalami kasus tersebut. Ia berjanji akan segera menyampaikan hasil pemeriksaan terkait OTT ini.

"Untuk perkembangan lebih lanjut, segera akan kami sampaikan setelah seluruh kegiatan ini selesai dilakukan," tutur dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement