Jumat 23 Sep 2022 15:49 WIB

Wapres Dukung Proses Hukum Kasus Dugaan Suap Libatkan Hakim Agung

KPK telah menetapkan hakim agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus raharjo
Wakil Presiden Maruf Amin (Kedua kanan) dalam keterangan persnya di sela kunjungan kerja ke Semarang, Jawa Tengah, Jumat (23/9/2022).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Wakil Presiden Maruf Amin (Kedua kanan) dalam keterangan persnya di sela kunjungan kerja ke Semarang, Jawa Tengah, Jumat (23/9/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG--Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendukung proses hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan hakim agung.  KPK juga telah menetapkan 10 tersangka, lima diantaranya merupakan pejabat dan staf di MA.

Wapres Ma'ruf menegaskan, pemerintah mendukung upaya pemberantasan korupsi seluruh lembaga di Indonesia. "Tentu kita mendukung upaya-upaya penegakan hukum untuk masalah pemberantasan korupsi, itu sudah menjadi komitmen pemerintah dalam program pemberatasan korupsi di lembaga manapun, tingkat manapun," ujar Kiai Ma'ruf kepada wartawan di sela kunjungan kerja ke Semarang, Jawa Tengah, Jumat (23/9/2022).

Baca Juga

Wapres Ma'ruf mengatakan, sesuai peraturan perundangan, KPK berwenang menetapkan status tersangka sepanjang memenuhi dua alat bukti yang cukup. "Kalau ada bukti yang jelas, ya sesuai dengan aturan ketentuan, harus bisa diproses secara hukum," ujarnya.

Karena itu, dia berharap KPK bisa mendalami dan memproses hukum kasus dugaan suap di lembaga peradilan tersebut hingga tuntas. Termasuk menguraikan dugaan keterlibatan hakim agung dalam kasus tersebut.

"Penegakan hukum untuk kasus korupsi itu sudah menjadi kewenangan KPK dan itu ada mandat dan ketika ada kasus, ya KPK harus bisa menjelaskan, harus membuktikan itu memang terjadi korupsi sesuai dengan UU," ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan hakim agung Sudrajad Dimyati dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Penetapan ini dilakukan setelah KPK melaksanakan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9/2022).

Mereka adalah Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yudisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Redi (RD) dan Albasri (AB).

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement