Jumat 23 Sep 2022 21:44 WIB

In Picture: Kejari Batam Sita Barang Bukti Tindak Pidana Pencucian Uang

Barang bukti berupa sejumlah kapal motor dan speedboat bernilai Rp 44,6 miliar..

Rep: Teguh Prihatna/ Red: Yogi Ardhi

Petugas Bea Cukai berjaga di dekat barang bukti saat konferensi pers terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan penyelundupan rokok impor di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (23/9/2022). Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau bekerjasama dengan aparat penegak hukum mengungkap kasus TPPU dari kejahatan penyelundupan rokok impor dengan menyita uang tunai serta sejumlah aset tersangka berupa satu unit Kapal layar motor (KLM) GT210, satu unit mobil, satu unit kapal giant High Speed Craft (HSC), lima unit kapal Speed Craft (HSC), dan tiga unit speed boat dengan nominal mencapai Rp44,6 miliar. (FOTO : ANTARA/Teguh Prihatna)

Petugas dari Kejaksaan Negeri Batam memasang tanda penyitaan di sejumlah barang bukti saat konferensi pers terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan penyelundupan rokok impor di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (23/9/2022). Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau bekerjasama dengan aparat penegak hukum mengungkap kasus TPPU dari kejahatan penyelundupan rokok impor dengan menyita uang tunai serta sejumlah aset tersangka berupa satu unit Kapal layar motor (KLM) GT210, satu unit mobil, satu unit kapal giant High Speed Craft (HSC), lima unit kapal Speed Craft (HSC), dan tiga unit speed boat dengan nominal mencapai Rp44,6 miliar. (FOTO : ANTARA/Teguh Prihatna)

Petugas Bea Cukai berjaga di dekat barang bukti saat konferensi pers terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan penyelundupan rokok impor di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (23/9/2022). Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau bekerjasama dengan aparat penegak hukum mengungkap kasus TPPU dari kejahatan penyelundupan rokok impor dengan menyita uang tunai serta sejumlah aset tersangka berupa satu unit Kapal layar motor (KLM) GT210, satu unit mobil, satu unit kapal giant High Speed Craft (HSC), lima unit kapal Speed Craft (HSC), dan tiga unit speed boat dengan nominal mencapai Rp44,6 miliar. (FOTO : ANTARA/Teguh Prihatna)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, Petugas dari Kejaksaan Negeri Batam memasang tanda penyitaan di sejumlah barang bukti saat konferensi pers terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan penyelundupan rokok impor di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (23/9/2022).

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau bekerjasama dengan aparat penegak hukum mengungkap kasus TPPU dari kejahatan penyelundupan rokok impor dengan menyita uang tunai serta sejumlah aset tersangka.

Aset tersebut berupa satu unit Kapal layar motor (KLM) GT210, satu unit mobil, satu unit kapal giant High Speed Craft (HSC), lima unit kapal Speed Craft (HSC), dan tiga unit speed boat dengan nominal mencapai Rp44,6 miliar. 

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement