Sabtu 24 Sep 2022 00:37 WIB

Eks Makam Jopraban Yogya Bakal Jadi Ruang Terbuka Hijau Publik

Bekas makam Jopraban Yogya bakal menjadi ruang terbuka hijau publik.

Rep: Silvy Dian Setiawan / Red: Bayu Hermawan
Pekerja membawa material bongkaran saat pembongkaran Makam Jopraban, Kemantren Wirobrajan, Yogyakarta, Rabu (8/12). Pemerintah Kota Yogyakarta alam mengalihfungsikan Makam Jopraban menjadi ruang terbuka hijau (RTH) publik dan fasilitas umum. Makam ini sudah ada 1985, menurut tokoh masyarakat selama 30 tahun terakhir ini tidak digunakan lagi untuk pemakaman.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Pekerja membawa material bongkaran saat pembongkaran Makam Jopraban, Kemantren Wirobrajan, Yogyakarta, Rabu (8/12). Pemerintah Kota Yogyakarta alam mengalihfungsikan Makam Jopraban menjadi ruang terbuka hijau (RTH) publik dan fasilitas umum. Makam ini sudah ada 1985, menurut tokoh masyarakat selama 30 tahun terakhir ini tidak digunakan lagi untuk pemakaman.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Lahan di eks Makan Jopraban, Wirobrajan, Kota Yogyakarta akan dijadikan ruang terbuka hijau publik. Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta tengah melakukan persiapan untuk dilakukannya pembangunan ruang terbuka hijau publik tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, Sugeng Darmanto, mengatakan pembangunan ruang terbuka hijau publik di kawasan itu juga untuk mendukung kebutuhan masyarakat. Dengan begitu, tidak hanya membangun ruang hijau, namun juga fasilitas umum seperti ruang diskusi, pertemuan dan ruang umum.

Baca Juga

"Kita akan membuatkan bangunan semacam balai RW yang tidak tertutup, bisa digunakan untuk kegiatan menampilkan seni seperti panggung, tapi juga dapat dipakai untuk pertemuan masyarakat," kata Sugeng dalam keterangan resminya, Jumat (23/9).

Grand desain pembangunan sendiri sesuai ketentuan yakni 80 persen dari lahan merupakan area tutupan hijau. Sedangkan, 20 persen lainnya untuk pembangunan fasilitas umum.

"Selama ini di wilayah Kelurahan Wirobrajan belum memiliki ruang terbuka hijau publik," ujar Sugeng.

Pembangunan ruang terbuka hijau publik di kawasan tersebut diperkirakan membutuhkan dana sekitar Rp 1 miliar. Perkiraan anggaran itu, katanya, sudah termasuk untuk membangun fasilitas umum.

Meski begitu, kepastian total anggaran masih menunggu penyusunan dokumen DED selesai. Penyusunan dokumen DED ruang terbuka hijau publik itu dianggarkan sekitar Rp 98 juta dalam APBD Perubahan 2022 Kota Yogyakarta.

"Yang jelas harus dilakukan di awal pembangunan adalah membuat landscape, karena paling tidak nanti arah dibuat taman sudah kelihatan," jelasnya.

Seperti diketahui, Pemkot Yogyakarta akan memperbanyak ruang terbuka hijau publik. Hal ini mengingat ruang terbuka hijau publik di Kota Yogyakarta baru sekitar 23 persen berdasarkan data DLH Kota Yogyakarta.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, disebutkan bahwa proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota minimal 30 persen dari luas wilayah kota. Sugeng sebelumnya menyebut bahwa luas ruang terbuka hijau publik di Kota Yogyakarta sendiri belum mencapai angka minimal.

"Masih sekitar 23 persen (ruang terbuka hijau publik di Kota Yogyakarta), makanya terus mengejar penambahan ruang terbuka hijau publik," katanya.

Sugeng menjelaskan, total ada 26 lokasi yang masuk dalam daftar rencana pembangunan ruang terbuka hijau publik di Kota Yogyakarta. Pembangunan ruang terbuka hijau publik, katanya, sebagian merupakan masukan dari masyarakat dan akan dilakukan secara bertahap.

"Kami akan buat ruang terbuka hijau publik, kecil-kecil. Utamanya bagaimana membuat landscape dulu. Kami mau tidak mau harus mengejar karena mendekati akhir tahun dan akan masuk musim hujan," ujar Sugeng.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement