Sabtu 24 Sep 2022 17:24 WIB

Mendag Musnahkan Produk Impor Ilegal Senilai Rp 11 Miliar

Terdapat 15 jenis produk impor yang dimusnahkan.

Red: Agus Yulianto
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri) melihat kemasan minyak goreng Minyakita saat peluncuran distribusi minyak goreng Minyakita menggunakan fasilitas tol laut di Terminal Jamrud Selatan, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (24/9/2022). Dalam kegiatan tersebut Menteri Perdagangan melepas pendistribusian sebanyak 640.000 liter minyak goreng atau sebanyak 36 kontainer ke Maluku Utara sebagai upaya pemerintah meningkatkan pasokan minyak goreng dengan kualitas yang baik dan harga terjangkau.
Foto: ANTARA/Moch Asim
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri) melihat kemasan minyak goreng Minyakita saat peluncuran distribusi minyak goreng Minyakita menggunakan fasilitas tol laut di Terminal Jamrud Selatan, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (24/9/2022). Dalam kegiatan tersebut Menteri Perdagangan melepas pendistribusian sebanyak 640.000 liter minyak goreng atau sebanyak 36 kontainer ke Maluku Utara sebagai upaya pemerintah meningkatkan pasokan minyak goreng dengan kualitas yang baik dan harga terjangkau.

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan produk-produk impor ilegal hasil pengawasan tata niaga impor melalui kawasan pabean (post border) senilai Rp 11 miliar di kawasan pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (24/9/2022).

"Tindakan pemusnahan barang-barang impor ilegal senilai Rp 11 miliar tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean (post border)," kata Zulkifli.

Dia mengatakan, barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengawasan selamaJanuari-September 2022 di wilayah kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga Surabaya. Produk-produk itu, kata dia, terbukti diimpor secara ilegal atau tidak berdasarkan regulasi impor.

Dia menyebutkan, terdapat 15 jenis produk impor yang dimusnahkan itu antara lain kategori produk elektronik, produk kehutanan, produk plastik, dan produk pakaian.

Menurutnya, importir produk-produk itu tidak memiliki perizinan impor sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu upaya agar para pelaku usaha dapat tertib secara hukum dan menaati peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dalam melaksanakan kegiatan usahanya," ujarnya.

Saat ini, kata dia, importasi komoditi post border diatur dalam Permendag Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui kawasan pabean.

Selama ini, Pemerintah telah memberikan banyak kemudahan bagi pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usaha, misalnya kemudahan pengurusan perizinan, keringanan di bidang fiskal, mempersingkat waktu arus masuk barang, dan pembinaan terhadap pelaku usaha.

"Untuk itu, sudah sepatutnya pelaku usaha juga tertib hukum dalam melaksanakan kegiatan usahanya," ujarnya.

Kementerian Perdagangan hingga kini memiliki empat Balai Pengawasan Tertib Niagadi empat kota besar, yaitu Medan, Surabaya, Makassar, dan Bekasi. Tujuan pembentukan balai pengawasan ialah sebagai ujung tombak pengawasan bidang perdagangan di daerah bersama dengan instansi terkait.

Mengingat luas cakupan wilayah Indonesia, jumlah balai pengawasan tersebut diharapkan dapat semakin bertambahdalam rangka peningkatan upaya perlindungan konsumen, melindungi industri dalam negeri dan kepentingan nasional, serta memperlancar pelaksanaan kegiatan pengawasan di daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement